Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Perhutani KPH Jombang membuka suara terkait persoalan penutupan kawasan wisata rintisan di petak 55 A terindikatif Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial (PS) di Dusun Jabung, Desa Lebak Jabung, Jatirejo, Mojokerto.
Waka ADM KPH Jombang, Doni mengatakan, adanya penutupan banner di Petilasan Gajah Mada di petak 55 A luasnya 1,5 hektare secara indikatif saat ini masuk KHDPK, awalnya lokasi tersebut kerjasama wisata antara KPH Jombang dengan pihak ketiga atau investor.
"Karena dulu bekerjama dengan Perhutani jadi dimungkinkan ada aset - aset investor juga. Kami KPH Jombang mempunyai kewajiban untuk memelihara dan menjaga aset disitu jika ada kerusakan dan kehilangan tentunya KPH Jombang akan dimintai keterangan dan informasi," terangnya saat menghadiri acara rapat koordinasi penyelesaian permasalahan KHDPK oleh Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk di Kantor Kecamatan Jatirejo, Jumat (21/6) kemarin.
BACA JUGA:Pengajuan KHDPK oleh LMDH Mitra Wana Sejahtera Mojokerto Masih Buntu
Menurutnya, pemasangan banner sudah lama, terkait pengelolaan di sana selama yang akan mengelola di sana mendapatkan izin, pihaknya tidak akan menghalangi.
"Kawasan di sana saat ini dalam posisi belum sepenuhnya mekanisme dikelola secara KHDPK, karena belum ada penetapan dan persetujuan dari kementerian KLHK, jadi kami tidak akan meninggalkan begitu saja karena kami badan usaha milik negara. Namun jika ada kepentingan masyarakat Jabung bisa di musyawarahkan terlebih dahulu," katanya.
Pemasangan banner itu bertujuan agar wisata tidak bisa dijalankan karena investor pada waktu itu tidak sesuai dengan kesepakatan.
BACA JUGA:Gudang Penyimpanan Rongsokan di Mojokerto Terbakar
"Kami lakukan untuk mencegah jika nantinya ada retribusi penarikan ke masyarakat umum yang bisa berimbas pada pungutan liar," bebernya.
Achmad Yani, Ketua LMDH Mitra Wana Sejahtera menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya melayangkan surat pada Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk di petak 55 A terlalu banyak konflik karena ada yang membangun rumah, dan penutupan kawasan wisata dengan Banner dilakukan oleh pihak Perhutani KPH Jombang.
"Pihak Perhutani memasang banner larangan sepihak tanpa berkoordinasi dengan kami sehingga masyarakat jadi bingung, karena statusnya yang bagaimana jadi bingung katanya masuk KHDPK lepas dari Perhutani, sehingga kami menjalankan aktivitas sehari hari untuk persemaian perhutanan jadi ragu - ragu," katanya.
BACA JUGA:Ekspo SMK Nasional Dawarblandong, Bupati Ikfina Beri Edukasi Kewirausahaan
Yani mengatakan, kawasan Petilasan Gajah Mada awalnya proyek wisata milik PT Grand Mutiara Group pada tahun 2018.
"Pengerjaan bangunan pagar dan beberapa gedung, namun disamping tujuan membangun wisata malah menambang hasil alam di kawasan Jabung dengan mendatangkan alat berat," terangnya.
Pihak PT Grand Mutiara Group salah dalam pengelolaan kaidah - kaidah kehutanan, dimana petak 54 itu didatangkan ekskavator diambil batunya.