BACA JUGA:Melihat Lebih Dekat Eksistensi Seni Macapat di Kota Mojokerto
"Kemudian saya tegur, pembangunan berdalih wisata malah menambang di kawasan hutan. Akhirnya saya bersurat pada Dinas Kehutanan Provinsi yang akhirnya diberhentikan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk, Wardono menambahkan, terkait pelarangan tersebut memang statusnya masih belum menjadi hak penuh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mitra Wana Sejahtera untuk mengelola karena belum mendapatkan persetujuan.
"Dalam kawasan KHDPK Perhutani boleh masuk dengan catatan seperti mengamankan aset. Jadi untuk dipetilasan pihak Perhutani dalan rangka megamankan aset," ujarnya. (*)