ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa Rawan lakukan Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada 2024

Kamis 27-06-2024,12:35 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyampaikan ASN, kepala desa, dan perangkat desa rawan melanggar netralitas saat Pilkada 2024. 

"Masalah netralitas aparat desa atau kades ini menjadi titik fokus dan krusial pada pilkada," terang Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal kepada Disway Mojokerto, Kamis (27/6/2024). 

Menurutnya, kerawanan ASN dan perangkat desa ini bukan tanpa alasan. Budaya dan aspek sosiologis masyarakat menghormati pamong desa apalagi kades dinilai berpengaruh besar bagi warga di desanya. 

BACA JUGA:Bupati Ikfina Inginkan Ajang Pamer Kopi Rutin Digelar Tiap Tahun

"Bagaimanapun kepala desa ini mempunyai kewenangan pada warga di desa, seperti raja - raja kecil di desa mempunyai potensi pengerahan mobilisasi arah dukungan ke salah satu setiap bakal calon kepala daerah," ujarnya. 

Pengaruh tersebut sangat besar dan yang pasti undang - undang sudah melarang bahwa mereka jelas dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik di pemilu maupun pemilihan kepala daerah.


Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan secara simbolis SK perpanjangan jabatan kepada salah satu kades-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-

Larangan itu diatur dalam undang-undang pemilihan kepala daerah nomor 10 tahun 2016. Bagi nekat melanggar maka terancam mendapat sanksi paling berat berupa pemecatan dari jabatan, bila telah terbukti kades itu melakukan pelanggaran undang-undang.

BACA JUGA:Mas PJ : Tindak Tegas ASN yang Terbukti Terlibat Judi Online

"Meskipun belum ada calon mendaftarkan diri ke KPU saat ini, kami bisa melihat dari calon yang sudah ada. Saat ini baik ASN, perangkat desa atau kepala desa berpotensi menimbulkan konflik horizontal atau pengerahan masa potensi besar," ungkapnya. 

BACA JUGA:Beranggotakan Tokoh, Pejabat dan Aktivis, Pengurus Kauje Mojokerto Raya Segera Dikukuhkan

Sikap dari Bawaslu sendiri yang jelas sesuai dengan tugas dan wewenang dan kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penindakan. 

"Nanti akan kami berikan sosialisasi dan surat himbauan yang kami kirimkan kepada kepala desa se Mojokerto terkait netralitas kepala desa tidak boleh terlibat pada masa kampanye," tambahnya. (*)

Kategori :

Terpopuler