Pos Penjaja Kamar Vila di Pacet Mojokerto Ditertibkan

Jumat 05-07-2024,17:07 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Belasan bangunan liar (bangli) digunakan sebagai pos penjaja persewaan penginapan vila di kawasan wisata di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ditertibkan aparat penegak perda. 

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan mengatakan, penyisiran bangunan liar digelar pada Selasa (2/7) kemarin. 

BACA JUGA:Wingstop Ekspansi ke Sidoarjo, Buka Gerai Ke-72 di Suncity Mall

"Penyisiran dilakukan di sepanjang jalan dari Kantor Desa Padusan sampai dengan simpang tiga Ubalan Pacet dan di dapati belasan bangunan liar," terangnya, Jumat (5/7/2024).

Dari hasil tersebut, ditemukan 13 bangunan pos vila, 1 bengkel las, 1 rumah tinggal, dan 4 warung atau toko. 


Satpol PP Kabupaten Mojokerto menertibkan bangunan liar-. (Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto).-

"Untuk bangunan pos villa, 3 pos dibongkar mandiri, dan 3 pos dibongkar petugas," bebernya. 

Sebelumnya, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi mengenai bangli atau pos terlebih dahulu pada tanggal 13 Juni 2024 di Aula Vila Nabila dengan mengundang Forkopimca, kepala desa, pengelola dan pemilik villa. 

BACA JUGA:Pemkab Mojokerto dan Forkopimda Siapkan Pengamanan untuk Perayaan Satu Suro

Sejumlah pemilik bangli pun diberi surat peringatan oleh aparat penegak perda. Jika masih didapati bangli dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, Satpol PP bakal membongkar paksa.


Satpol PP Kabupaten Mojokerto melakukan operasi terhadap bangunan liar-. (Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto).-

’’Peringatan pertama selama tujuh hari. Kalau masih saja, kita beri peringatan kedua selama tiga hari dan peringatan terakhir selama sehari. Kalau kemarin kami bongkar itu ketersediaan dari pemilik atau pendiri pos untuk membongkar dan ada dukungan dari perwakilan dari Pemdes Padusan dan Pacet," jelasnya. (*)

Kategori :