Coklit Usai, Masyarakat Silakan Cek Nama di Link cekdptonline.kpu.go.id

Jumat 19-07-2024,17:17 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto telah selesai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024. 

Dengan telah dirampungkannya coklit Penjabat Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada KPU beserta jajarannya yang telah melakukan pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi langsung ke rumah-rumah. 

“Coklit sangat bermanfaat untuk menyukseskan Pilkada serentak mendatang. Data yang akurat sangat diperlukan dalam pelaksanaan Pilkada nanti. Maturnuwun kepada seluruh petugas dan seluruh masyarakat telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan coklit,” kata Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro.  

Lebih lanjut Mas Pj mengimbau agar seluruh masyarakat turut memastikan status pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id

 “Bagi warga yang merasa belum didatangi oleh Pantarlih dapat langsung mengecek situs KPU, bila belum terdaftar dapat langsung menghubungi petugas KPU,” imbaunya. 

Terkait penyelesaian tahap coklit Penanggung Jawab Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muhammad Oggy Y. P membenarkan hal tersebut. Pihaknya juga tengah bersiap untuk penyusunan DPS. 


Mas PJ Wali Kota M ALi Kuncoro menerima jajaran KPU Kota Mojokerto yang melaporkan proses coklit sudah selesai 100 persen-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

 “Warga Kota Mojokerto sesuai DP4 sudah tercoklit semua, tapi kami masih akan terus menyisir ulang data yang sudah tercoklit dan menginventarisasi pemilih potensial di luar,” terangnya. 

Oggy menambahkan bahwa khusus untuk pemilih pemula KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto.

BACA JUGA:KPU Mojokerto : Proses Pencoklitan Data Pemilih Pilkada 2024 Rampung 100 Persen

BACA JUGA:KPU Kota Selesaikan Coklit 100 Persen , Bawaslu Awasi Melekat Tahapan Tersebut

“Untuk pemilih yang berusia 17 tahun sudah kami data, dapat melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tanggal 24 November 2024 mendatang. KTP ini yang akan menjadi alat bukti di TPS,” jelas Oggy. 

Sebagai informasi coklit akan berlangsung hingga 24 Juli 2024, tahap ini merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024 nanti. (*)

Kategori :