Mojokerto, mojokerto.disway.id - Diduga melanggar netralitas, 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mojokerto, termasuk dua kepala dinas dan tiga camat, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto, Mustiko Romadhoni mengatakan, kepala dinas kominfo dan kepala dinas koperasi dan UMKM dilaporkan pada Sabtu 20 Juli 2024, karena dugaan keberpihakan terhadap salah satu calon bupati.
"Kepala dinas koperasi saat menghadiri hari jadi koperasi di Jetis pada Sabtu 13 Juli 2024, diduga berfoto dengan Ikfina Fahmawati, calon bupati dengan pose tiga jari yang diduga sebagai jargon pasangan Idola Rakyat," terangnya, Kamis (25/7/2024).
Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto dilaporkan atas dasar bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 media TikTok atas nama akun diskominfo Kabupaten Mojokerto telah mengupload kegiatan pengajian umum Mujahadah Rubu'ussanah Wahidiah dan kegiatan pengajian umum Walimatul Unsy pernikahan Putri-Putri Ustadz Miftahul Hadi pada 16 Juli 2024.
Sejak dideklarasikannya Ikfina Fahmawati dan Sa'dulloh Syarofi atau Gus Dulloh menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati Mojokerto, seluruh media Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto tidak hanya memberitakan atau memposting kegiatan- kegiatan Pemkab saja, tetapi lebih kepada personal kegiatan Ikfina Fahmawati.
Baca Juga: Gencarkan Pentingnya KB, Bupati Ikfina Rekomendasikan Ibu-ibu Pakai Kontrasepsi IUD
"Kami menduga adanya keberpihakan kepada salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dilakukan oleh Dinas Kominfo dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah kepala dinas," ungkapnya.
Selain itu, tiga camat, yaitu Camat Kutorejo, Trowulan, dan Dawarblandong, juga dilaporkan pada Senin 22 Juli 2024.
Camat Trowulan dilaporkan karena diduga mendukung bakal calon wakil bupati, Gus Dulloh. Dugaan ini berkaitan dengan video TikTok menunjukkan sosialisasi bersama Gus Dulloh dalam acara Fatayat NU di Balai Desa Temon, Kecamatan Trowulan, pada Minggu 14 Juli 2024.
Camat Kutorejo dilaporkan karena berfoto dan video bersama bakal calon bupati, Ikfina Fahmawati, dan mayoritas kepala desa se-Kecamatan Kutorejo dalam acara yang diduga sebagai konsolidasi untuk pemenangan Ikfina di Desa Karangasem, Kutorejo, pada Kamis 11 Juli 2024.
Camat Dawarblandong juga dilaporkan ke Panwascam diduga berpihak terhadap Ikfina Fahmawati, yang terlihat dalam video YouTube.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan ASN bersikap netral. Dugaan pelanggaran juga mencakup pasal 11 huruf c PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang etika pegawai negeri sipil dan pasal 9 angka 2 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
Perlu diketahui,sebagaimana peraturan KPU No 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 bulan Januari merupakan awal dari dimulainya tahapan pilkada.
Sejak munculnya PKPU ini menandakan bahwa pilkada Kabupaten Mojokerto telah dimulai dan segala bentuk larangan berkaitan dengan netralitas ASN juga ikut melekat.
Berdasarkan acuan tersebut, ia memohon Bawaslu Kabupaten Mojokerto dapat memberikan tindakan hukum sebagaimana ketentuan pasal 3 Perbawaslu RI No 6 tahun 2028 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN, anggota TNI, dan Polri.