"Sudah proses pemanggilan saksi dan klarifikasi di Bawaslu, harapannya Bawaslu kemudian menetapkan pelanggaran netralitas ASN dan merekomendasikan ke KASN," pungkasnya.
Baca Juga: Tiga Desa di Kaki Gunung Penanggungan Mojokerto Alami Krisis Air Bersih
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal membenarkan ada laporan dugaan ketidaknetralitasan lima ASN ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
"Laporan tersebut berbeda, ada yang melaporkan dua kepala dinas dan saat ini sudah tahap pemanggilan saksi. Sedangkan untuk ASN lainnya, ada tiga camat yang dilaporkan," pungkasnya. (*)