Akibat perbuatannya, Bintang dan Feri harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
Bawa Clurit dan Nunchaku, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Minggu 28-07-2024,17:34 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti
Tags : #sajam jenis clurit
#sajam dobel stik
#resmob polres mojokerto
#bawa clurit dan nunchaku diringkus polisi
Kategori :
Terkait
Selasa 18-03-2025,12:02 WIB
Dua Rumah Karaoke di Mojokerto Nekat Buka Saat Ramadan
Minggu 28-07-2024,17:34 WIB
Bawa Clurit dan Nunchaku, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,18:39 WIB
Pemkab Jember Akan Buka Daftar Tambang Galian C Berizin, Masyarakat Diminta Ikut Awasi Tambang Ilegal
Minggu 19-07-2026,18:26 WIB
Aksi Curanmor di Ngoro Mojokerto Digagalkan Warga, Terduga Pelaku Diamankan Polisi Usai Sempat Dihakimi Massa
Minggu 19-07-2026,16:09 WIB
Jangan Langsung Dianggap Limbah, Lindi Sampah Ternyata Berpotensi Jadi Pupuk Organik Cair
Minggu 19-07-2026,16:23 WIB
Jember Siapkan Parade Event hingga Akhir Agustus, JFC 2026 dan Nobar Final Piala Dunia Jadi Magnet Wisata
Minggu 19-07-2026,15:42 WIB
Program Homecare Jember Dipuji, Dekan FK Unej Optimistis Bisa Jadi Percontohan Nasional
Terkini
Senin 20-07-2026,12:48 WIB
Ferran Torres Akhiri Mimpi Argentina, Spanyol Kembali Duduk di Singgasana Dunia
Senin 20-07-2026,11:51 WIB
Prodi Pendidikan Dokter Unej Jalani Akreditasi Internasional IAAHEH, Asesor Tinjau Proses Pendidikan
Senin 20-07-2026,11:25 WIB
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kota Mojokerto Diserbu Warga, UMKM Nikmati Lonjakan Penjualan
Minggu 19-07-2026,20:41 WIB
Karhutla Gunung Biru Mojokerto Berhasil Dikendalikan
Minggu 19-07-2026,18:39 WIB