Akibat perbuatannya, Bintang dan Feri harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
Bawa Clurit dan Nunchaku, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Minggu 28-07-2024,17:34 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti
Tags : #sajam jenis clurit
#sajam dobel stik
#resmob polres mojokerto
#bawa clurit dan nunchaku diringkus polisi
Kategori :
Terkait
Minggu 28-07-2024,17:34 WIB
Bawa Clurit dan Nunchaku, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Terpopuler
Kamis 19-09-2024,12:48 WIB
Dua Pekerja di PT New Hope Meninggal Akibat Jatuh dari Ketinggian 15 Meter
Kamis 19-09-2024,16:15 WIB
Jembatan di Dusun Sumberjati Jatirejo Mojokerto Ambruk
Kamis 19-09-2024,13:10 WIB
Diduga Akibat Korslet, Rumah di Dlanggu Mojokerto Terbakar
Kamis 19-09-2024,14:25 WIB
Operasi Tumpas Semeru, Pengendara Motor Bawa Sabu Diringkus
Kamis 19-09-2024,23:23 WIB
Tinggal Seorang Diri, Lansia di Mojokerto Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
Terkini
Kamis 19-09-2024,23:23 WIB
Tinggal Seorang Diri, Lansia di Mojokerto Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
Kamis 19-09-2024,17:28 WIB
Survei KPK Lewat WA Blast SPI 2024 Bukan Hoaks, Masyarakat Diimbau Mengisi
Kamis 19-09-2024,16:15 WIB
Jembatan di Dusun Sumberjati Jatirejo Mojokerto Ambruk
Kamis 19-09-2024,14:25 WIB
Operasi Tumpas Semeru, Pengendara Motor Bawa Sabu Diringkus
Kamis 19-09-2024,13:10 WIB