Akibat perbuatannya, Bintang dan Feri harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
Bawa Clurit dan Nunchaku, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Minggu 28-07-2024,17:34 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti
Tags : #sajam jenis clurit
#sajam dobel stik
#resmob polres mojokerto
#bawa clurit dan nunchaku diringkus polisi
Kategori :
Terkait
Selasa 18-03-2025,12:02 WIB
Dua Rumah Karaoke di Mojokerto Nekat Buka Saat Ramadan
Minggu 28-07-2024,17:34 WIB
Bawa Clurit dan Nunchaku, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,15:54 WIB
ASN di Pemkot Mojokerto Bersepeda Setiap Jumat Menuju Tempat Kerja
Jumat 27-03-2026,20:36 WIB
Dompet Tipis? Tenang, Ini Cara Healing Murah Meriah tapi Ampuh
Jumat 27-03-2026,11:11 WIB
Suku Tengger di 4 Wilayah Kabupaten di Jatim Minta Regulasi Adat ke Pemprov Jatim
Jumat 27-03-2026,10:20 WIB
Pensiunan Dispenda Jatim Ditemukan Tewas di Rumahnya di Mojokerto, Tinggal Seorang Diri
Jumat 27-03-2026,16:02 WIB
Penentuan Ketua Diseleksi DPP, DPC PKB Kota Mojokerto Bakal Gelar Muscab 28 Maret 2026
Terkini
Jumat 27-03-2026,20:48 WIB
Bupati Pastikan Pencairan Beasiswa Pemkab Jember 2026 Segera Direalisasikan
Jumat 27-03-2026,20:36 WIB
Dompet Tipis? Tenang, Ini Cara Healing Murah Meriah tapi Ampuh
Jumat 27-03-2026,19:53 WIB
Meriahkan HBP 2026, WBP dan Pegawai Lapas Mojokerto Ikuti Lomba Tarik Tambang
Jumat 27-03-2026,19:39 WIB
Bulan Syawal, Kemenag Kebanjiran Permohonan Pencatatan Nikah
Jumat 27-03-2026,18:21 WIB