Akibat perbuatannya, Bintang dan Feri harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
Bawa Clurit dan Nunchaku, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Minggu 28-07-2024,17:34 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti
Tags : #sajam jenis clurit
#sajam dobel stik
#resmob polres mojokerto
#bawa clurit dan nunchaku diringkus polisi
Kategori :
Terkait
Selasa 18-03-2025,12:02 WIB
Dua Rumah Karaoke di Mojokerto Nekat Buka Saat Ramadan
Minggu 28-07-2024,17:34 WIB
Bawa Clurit dan Nunchaku, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,18:50 WIB
Menepis Bayang-Bayang Narkoba di Pemkot Mojokerto, Dari Kerja Bakti hingga Asa Wisata Petik Melon
Jumat 29-05-2026,18:10 WIB
Atensi KPK Soal Penerima Bantuan RTLH Ganda, Pemkot Mojokerto Lakukan Verifikasi Ulang
Jumat 29-05-2026,17:16 WIB
Libur Iduladha, 1.075 Penumpang Padati Stasiun Mojokerto
Jumat 29-05-2026,17:31 WIB
Remaja di Mojokerto Ditemukan Gantung Diri di Kamar Mandi
Jumat 29-05-2026,19:06 WIB
Podium Bukan Garis Akhir bagi Aditya Maulana Hakim
Terkini
Jumat 29-05-2026,19:06 WIB
Podium Bukan Garis Akhir bagi Aditya Maulana Hakim
Jumat 29-05-2026,18:50 WIB
Menepis Bayang-Bayang Narkoba di Pemkot Mojokerto, Dari Kerja Bakti hingga Asa Wisata Petik Melon
Jumat 29-05-2026,18:10 WIB
Atensi KPK Soal Penerima Bantuan RTLH Ganda, Pemkot Mojokerto Lakukan Verifikasi Ulang
Jumat 29-05-2026,17:31 WIB
Remaja di Mojokerto Ditemukan Gantung Diri di Kamar Mandi
Jumat 29-05-2026,17:16 WIB