Akibat perbuatannya, Bintang dan Feri harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
Bawa Clurit dan Nunchaku, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Minggu 28-07-2024,17:34 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti
Tags : #sajam jenis clurit
#sajam dobel stik
#resmob polres mojokerto
#bawa clurit dan nunchaku diringkus polisi
Kategori :
Terkait
Selasa 18-03-2025,12:02 WIB
Dua Rumah Karaoke di Mojokerto Nekat Buka Saat Ramadan
Minggu 28-07-2024,17:34 WIB
Bawa Clurit dan Nunchaku, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,15:58 WIB
Saat Gaya Hidup Jadi Penyelamat, Melawan Penyakit Tidak Menular Tak Cukup dengan Obat
Rabu 22-04-2026,14:33 WIB
Terbongkar di Hari Pertama! Unesa Gagalkan Dugaan Joki UTBK-SNBT 2026 Tanpa Ganggu Ujian
Rabu 22-04-2026,14:10 WIB
Unej Dorong Hilirisasi Kelapa di Nias, Limbah Disulap Jadi Energi dan Produk Bernilai
Rabu 22-04-2026,13:51 WIB
Dari Kandang Ayam ke Harapan, Cara Lilik Nur Fawiyah Menghidupkan Semangat Kartini di Desa
Rabu 22-04-2026,19:14 WIB
Ibu-Ibu Turun Tangan, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Tanam Cabai dari Pekarangan Rumah
Terkini
Rabu 22-04-2026,20:00 WIB
Tangis Haru dan Talbiyah Iringi Keberangkatan Kloter Pertama Haji 2026 dari Surabaya
Rabu 22-04-2026,19:14 WIB
Ibu-Ibu Turun Tangan, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Tanam Cabai dari Pekarangan Rumah
Rabu 22-04-2026,18:36 WIB
Dua Tanggul Jebol di Mojokerto Rampung, Satu Lagi Masih Dikerjakan Manual karena Akses Sulit
Rabu 22-04-2026,18:29 WIB
Cetak Pengusaha Muda dari Kampus, Unej Gandeng HIPMI Jember Bangun Ekosistem Bisnis Mahasiswa
Rabu 22-04-2026,16:57 WIB