Apindo Mojokerto Raya Desak Pemerintah Kaji Ulang Penerapan BP Tapera

Rabu 31-07-2024,21:57 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Eno

Kedua, jika Tapera tetap dipaksakan, iuran dari swasta sebaiknya diambil dari JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Bupati ikfina dan Desa Ketapanrame-Trawas Raih Penghargaan Desa Sadar Hukum

Ketiga, Tapera seharusnya bisa bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ada iuran baru yang dikenakan pada pekerja dan pengusaha swasta.

Pihaknya sebenarnya mendukung, asalkan swasta tidak dikenakan iuran baru, dikolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Belum Ada Paslon Pilkada, Bawaslu Belum Berwenang Lakukan Tindak Lanjut Dugaan ASN Tidak Netral

Hasil masukan dari pertemuan ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

"Kami menolak BP Tapera, tetapi tetap memberikan masukan agar program tersebut berjalan tanpa menambah beban iuran bagi pekerja dan pengusaha," pungkasnya. (*)

Kategori :