HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Apindo Mojokerto Raya Desak Pemerintah Kaji Ulang Penerapan BP Tapera

Apindo Mojokerto Raya Desak Pemerintah Kaji Ulang Penerapan BP Tapera

Sarasehan Apindo Mojokerto Raya digelar di salah satu hotel di Kota Mojokerto. -Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Rencana penerapan Badan Pengelola (BP) Tapera oleh pemerintah mendapat tanggapan serius dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Mojokerto Raya. 

Mereka mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan tersebut karena menilai aturan BP Tapera masih tumpang tindih. Selain itu, memerlukan penyempurnaan agar tidak menambah beban bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Penolakan ini disampaikan dalam pernyataan sikap Apindo dan serikat pekerja Kota/Kabupaten Mojokerto usai dialog sarasehan Apindo Mojokerto Raya 2024 dengan tema "Tapera Untuk Rakyat?" yang diselenggarakan di salah satu ballroom hotel di Kota Mojokerto, Rabu (31/7/2024).

"Tapera khususnya untuk swasta dapat digabung dengan program JHT BPJS Ketenagakerjaan, tanpa ada iuran baru. Selain itu BP Tapera sepenuhnya dikelola oleh pemerintah yang menjadi semakin dilematis," kata Ketua DPK Apindo Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko. 

Bambang menjelaskan, iuran BP Tapera untuk pekerja swasta dapat diambil dari program JHT atau Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. 

"Cukup dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni JHT, dengan alokasi 3 persen dari total 5,7 persen gaji per bulan," terangnya.

Meskipun Tapera diatur dalam undang-undang, ia menyebut perlu adanya perubahan terkait petunjuk pelaksanaan dan teknisnya agar tidak membebani pekerja swasta dengan iuran tambahan. 

Adapun pernyataan sikap Apindo DPK Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto serta unsur serikat tenaga pekerja, terkait PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera.

Sehubungan dengan berlakunya PP No 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 29 tahun 2020, yang mewajibkan semua pekerja swasta dan mendiri melakukan pemotongan upah sebesar 2,5 persen dari upahnya dan dari pengusaha atau pemberi kerja sebesar 0,5 persen. (*)

Sehingga menjadi 3 persen yang diperuntukkan wajib bagi semua pekerja. Di mana hal ini dirasakan sangat memberatkan. 

Penerapan PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera tidak menjamin, bahwa pekarja yang upahnya dipotong sejak awal masa kerja hingga usia pensiun akan mendapatkan rumah tinggal. Selain itu, sistem hubungan kerja kontrak masih jauh dari harapan. 

Selain itu, program ini dianggap memberatkan baik bagi pengusaha maupun pekerja karena sebagian iuran harus ditanggung oleh perusahaan. 

"Program Tapera dianggap tidak mendesak sehingga tidak perlu dipaksakan," tegasnya.

Apindo Mojokerto Raya bersama serikat pekerja menyampaikan tiga poin utama dalam pernyataan sikap mereka. 

Sumber:

b