Kabupaten Jember Layak Dapatkan Sertifikat Open Defecation Free

Kamis 22-08-2024,20:44 WIB
Reporter : Indra GM
Editor : Elsa Fifajanti

Jember, diswaymojokerto.id Kabupaten Jember dinyatakan layak sebagai kabupaten Open Defecation Free (ODF). Kelayakan ini diperoleh Jember setelah tim verifikasi ODF melakukan kunjungan dan penilaian ke Jember.

Dengan status yang diperoleh, maka Kabupaten Jember menjadi kabupaten ODF yang ke 36 di Provinsi Jatim.  

ODF merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut sebuah daerah yang penduduknya sudah benar-benar memiliki jamban dan tidak buang kotoran di tempat umum, misalnya sungai dan lainnya

Status tersebut  ditandai dengan  pemberian sertifikat ODF kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan,  Jupriono,  yang mewakili Bupati Jember pada Kamis 22 Agustus 2024 di Aula PB Sudirman.


Timverifikasi ODF dari Pemprov Jatim memberikan sambutan-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Jember-

Tim Verifikasi ODF Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa sejak tanggal 20 sampai 22 Agustus 2024 dengan mengambil sampel dari 500 KK di 20 Desa/Kelurahan di dalam 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Jember sehingga dapat disimpulkan pilar 1 Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) perubahan perilaku masyarakat akses ke Jamban Sehat 100 persen.

"Dengan adanya wilayah ODF diharapkan dapat memberikan manfaat antara lain menjaga lingkungan bersih, sehat, nyaman, tidak mencemari sumber air serta tidak mengundang serangga atau binatang yang dapat menyebar luaskan penyakit sehingga dapat mencegah penyakit menular" ujar Jupriono 

Upaya menciptakan Kabupaten Jember ODF bisa berhasil dengan komitmen dan dukungan dari semua pihak sehingga pelaksanaan ODF di Kabupaten Jember berjalan maksimal. 


Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Jember, Jupriono, -Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Jember-

Upaya ini juga merupakan salah satu langkah intervensi sensitif dalam penanganan kasus stunting di Kabupaten Jember.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Hendro Sulistiono memberikan pernyataan bahwa dampak sertifikasi ini adalah memacu kami di OPD terkait untuk mempercepat replikasi jamban dan juga melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat untuk hidup sehat dengan menggunakan jamban demi kesehatan.

Ia mengungkapkan bahwa 10 kecamatan itu terdiri atas dataran rendah perkotaan, dataran rendah pedesaan, daerah pantai, daerah aliran sungai, dan daerah pegunungan. "Setiap kecamatan diambil 2 desa. Jadi, total ada sebanyak 20 desa," lanjutnya.

Berdasar hasil temuan, memang masih ada yang belum memiliki jamban. "Namun, tidak fatal," tegasnya. Artinya, mereka masih berbagi dengan tetangga sekitar. 


Penyerahan sertifikat sebagai kabupaten ODF yang ke 36 di Jatim-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Jember-

Namun, hal ini memerlukan tindak lanjut ke depan. "Mereka harus memiliki jamban secara mandiri," ungkapnya. Nanti, lanjutnya, bisa dianggarkan melalaui DAK atau anggaran APBD yang melekat pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK).

Kategori :