Mojokerto, mojokerto.disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto tidak berhenti pada penetapan R (45) mantan direktur operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, sebagai tersangka kasus korupsi senilai puluhan miliar rupiah.
Kejari kini tengah membidik sejumlah tersangka lain diduga terlibat dalam kasus korupsi di BUMD Kota Mojokerto tersebut. Tidak menutup kemungkinan, status tersangka menyasar pejabat internal mulai dari manajemen maupun direksi BPRS.
Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin melalui Kasi Intel Joko Sutrisno mengatakan, peluang adanya tersangka lain masih terbuka lebar. Kejari terus melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti sebagai landasan penetapan tersangka. Baik dari internal maupun eksternal BPRS masih berpotensi menjadi calon tersangka baru.
“Dimungkinkan ada banyak tersangka dalam perkara ini. Insyaallah dalam minggu depan ada penetapan tersangka lagi,” kata Joko Sutrisno.
Baca Juga: Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Mantan Direktur Ditetapkan sebagai Tersangka
Joko menyebut, pengembangan kasus menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 30 miliar tersebut terus bergulir. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan eks direktur operasional BPRS Kota Mojokerto R sebagai tersangka.
“Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui proses pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan. Sehingga menguntungkan diri sendiri atau memperkaya orang lain dan merugikan PT BPRS Kota Mojokerto,” ujarnya.
Sebelumnya R menjabat sebagai direktur operasional BPRS Kota Mojokerto pada tahun 2011-2021. Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Karena tersangka kooperatif, ia tidak ditahan Kejari.
“Karena tersangka kooperatif, tidak kami tahan dulu nanti kalau tahap 2 baru kami limpahkan,” ungkapnya.
Dugaan korupsi PT BPRS Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan sejak pertengahan bulan September 2021. Mantan Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto, kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor : TAP-02/M.5.47/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023.