Sementara itu, Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko, menambahkan, keputusan pemberian sanksi ini menunjukkan komitmen Pemkab Mojokerto dalam menjaga etika dan disiplin ASN.
"Pelanggaran - pelanggaran etika dan disiplin harus dihindari oleh ASN, baik itu bentuk ucapan, lisan, maupun perbuatan, semuanya ada risikonya. Pelanggaran ini tidak boleh menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya. Kami menghormati hak RP untuk melakukan banding," tegasnya.
Perlu diketahui, kasus perselingkuhan dilakukan oleh RP dan IA terbongkar sejak 2 Juli 2024. RP digrebeg oleh suaminya sendiri di dalam kamar dengan IA di Perumahan Griya Dahayu Blok A- 13 Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.