Mojokerto, Diswaymojokerto.id - KPU Kota Mojokerto menyatakan 2 bakal pasangan calon (bapaslon) sudah memenuhi syarat (MS). Hal itu disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor, Sabtu, 14 September 2024.
‘’Setelah melakukan serangkaian penelitian syarat administrasi, kami menyatakan kedua bapaslon seluruhnya Memenuhi Syarat (MS)," katanya.
Kedua bapaslon tersebut adalah pasangan Ika Puspitasari - Rachman Sidharta Arisandi. Selain itu pasangan Junaedi Malik - Chusnun Amin.
Ulil mengatakan pihaknya telah menyampaikan berita acara hasil penelitian berkas 2 bapaslon tersebut ke perwakilan (liaison officer/LO) masing-masing kandidat. ‘’Sudah kami serahkan ke masing-masing LO,’’ katanya.
BACA JUGA:Perbaikan Administrasi, Dua Bapaslon Pilbup Mojokerto Dinyatakan Memenuhi Syarat.
KPU selanjutnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait 2 bapaslon tersebut. Tanggapan bisa disampaikan mulai tanggal 15 sampai 18 September 2024.
‘’Masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya terkait 2 bapaslon tersebut bisa langsung ke kantor KPU Kota Mojokerto. Selain itu, juga bisa disampaikan secara online," bebernya.
Nantinya, tambahnya, masyarakat bisa memberikan tanggapan seperti, hasil verifikasi administrasi, keabsahan dokumen, visi misi dan programnya, dan lain-lain. Setelah masa tanggapan masyarakat, pihaknya akan melakukan klarifikasi.
KPU Kota Mojokerto saat menggelar rapat penyampaian BA penelitian persyaratan administrasi perbaikan calon pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto dalam Pilwali Kota Mojokerto 2024.-KPU Kota Mojokerto for Disway Mojokerto-
Ia menyebut, proses klarifikasi itu akan dilakukan pada 15 sampai 21 September 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 22 September serta pengundian nomor urut paslon tanggal 23 September 2024.
BACA JUGA:Tinjau proyek Pengendali Banjir Kali Gunting, TKPSDA WS Brantas Bahas Tindak Lanjut Programnya
Sebelumnya, dua bapaslon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto telah menyerahkan berkas perbaikan administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, Sabtu, 7 September 2024.
Hal ini merupakan tindak lanjut proses perbaikan yang belum memenuhi syarat pada 5 September sebelumnya.
‘’Kami sebelumnya memberikan waktu perbaikan tahap pertama dari tanggal 6 hingga 8 September 2024," jelasnya.
Sebelumnya, KPU Kota Mojokerto telah menyampaikan hasil penelitian administrasi dan tes kesehatan bapaslon pada Kamis, 5 September 2024.
Bapaslon Ika Puspitasari perlu memperbaiki kesalahan input data terkait tanggal lahir di Silon. Sementara Junaedi Malik dan Chusnun Amin harus melengkapi keterangan gelar haji serta menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
BACA JUGA:Brakseng, Destinasi Wisata Alam dengan Pesona Hamparan Lahan Pertanian Sayur dan Bunga
Selain itu, Chusnun Amin juga belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meskipun telah memberikan bukti submit.
‘’’Alhamdulillah, kedua bapaslon saat ini sudah memperbaiki semua kesalahan, baik terkait input data, SPT, maupun LHKPN," tambahnya.