Peserta JKN Bukan Pasien Gratisan, BPJS Kesehatan Bakal Sanksi Faskes Nakal

Jumat 27-09-2024,20:51 WIB
Reporter : Andung
Editor : Andung

Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan pasien dating yang berobat tanpa bayar alias gratis. Sebab status perserta JKN sama dengan pasien umum yang membayar secara mandiri.

Hal itu ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari AAAK, dalam media gathering di Lyyn Hotel, Jumat, 27 Juni 2024. Bahkan hak peserta JKN juga tidak berbeda dengan pasien umum yang berobat tanpa menggunakan fasilitas BPJS.

‘’Peserta JKN berhak mendapat perlakuan sama dengan pasien non BPJS, baik dalam pemberian layanan kesehatan maupun fasilitas obat,’’ katanya.

Elke juga menegaskan, saat ini BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto bahkan lebih meningkatkan pengawasan kepada rumah sakit dan faskes yang ada. ‘’Kalau sampai ada faskes yang melakukan penyimpangan dan tidak memberikan pelayanan selayaknya, kami akan memberikan sanksi,’’ tambahnya.

BACA JUGA:Kampanye Hari Ketiga, Calon Wali Kota Mojokerto Junaedi Malik Bertemu Warga Prajurit Kulon, Ini yang Dilakukan

Penegasan itu disampaikan saat Elke dan tim BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto saat mendengarkan berbagai masukan dan peristiwa yang dialami para awak media. Dalam media gathering tersebut pihaknya mendapat masukan dan keluhan, baik yang dialami awak media maupun pengaduan masyarakat.

Mulai dari diskriminasi perlakuan oleh faskes, baik faskes tingkat pertama maupun di atasnya sampai rumah sakit rujukan. Selain itu, juga berbagai perlakuan faskes yang dialami mulai dari pemeriksaan kesehatan, pemberian obat maupun perlakuan rumah sakit.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari AAAK menegaskan BPJS akan memberi sanksi faskes nakale Wina-andung - disway mojokerto-

Seperti yang dialami salah satu awak media yang berobat di salah satu faskes mata di Mojosari. Ada persyaratan rawat inap meskipun pelayanan kesehatan yang diterima seharusnya bisa dilakukan tanpa rawat inap.

Selain itu, ada juga pasien salah satu rumah sakit swasta di wilayah Kota Mojokerto yang merasa dipingpong, bahkan kemudian disuruh kembali ke puskesmas. Untuk berbagai keluhan tersebut, BPJS Kesehatan akan segera melakukan penelitian. ‘’Kami minta data lengkap, nama pasien, waktu berobat, keluhan pelayanan, keluhan sakit dan kronologis pelayanan yang dialami pasien,’’ tegasnya.

BACA JUGA:Jelang Musim Penghujan, Pj Wali Kota Mojokerto Cek Sejumlah Tanggul dan Rumah Pompa

Kalau dalam penanganan keluhan ditemukan pelanggaran dan pembayaran yang tidak semestinya, pihaknya akan meminta pihak rumah sakit atau faskes untuk mengembalikan dana yang sudah dibayarkan peserta JKN yang berobat atau menerima pelayanan yang tidak semestinya. ‘’Kami akan mengawal pengembalian dana pasien itu,’’ sahutnya.

Selain meminta rumah sakit mengembalikan dana yang sudah dibayarkan pasien, pihaknya juga akan memberikan teguran kepada rumah sakit yang melakukan pelanggaaran atau penyimpangan dari kesepakatan yang sudah dilakukan. Teguran atau sanksi yang diberikan bisa berupa teguran sampai pemutusan hubungan kerjasama.


BPJS Satu, tambahan layanan BPJS kepada peserta JKN di rumah sakit atau faskes-andung - disway mojokerto-

Elke yang didampingi Kartika Widiastuti, Kepala Bagian Mutu Layanan Kesehatan; Indri, Kabag PMU, dan Harman C Perdana, Kabag Mutu Layanan Kespsertaan, juga menjelaskan, saat ini BPJS meningkatkan pelayanan dengan membentuk BPJS Satu (Siap Membantu). ‘’Kami menempatkan petuguas BPJS Satu untuk memandu dan melayani peserta JKN di rumah sakit mauoun faskes,’’ jelasnnya.

Petugas BPJS Satu yang mengenakan rompi hijau dengan tulisan BPJS Satu di bagian punggung itu juga akan mengingatkan dokter agar dating tepat waktu di rumah sakit. ‘’Tidak itu saja, petugas kami juga membantu menjelaskan kepada peserta JKN tentang berbagai jenis layanan yang bisa diterima di rumah sakit atau faskes, juga akan mengawal pelayanan pesefrta JKN di faskes tersebut,’’ tandasnya.

BACA JUGA:Warga Ngoro Mojokerto Diamankan Polisi Usai Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Arisan

Elke juga menjelaskan berbagai pelayanan yang seharusnya diterima peserta JKN yang beribat di faskes. ‘’Kami juga berkoordinasi dengan rumah sakit tentang obat apa saja yang harus disediakan rumah sakit sesuai pelayanan yang diberikan. Jadi tidak perbedaan agtau diskriminasi perlakuan antara pasien non JKN dan peserta JKN. Karena pada dasarnya peserta JKN juga melakukan pembayaran,’’ sahutnya.

Bahkan, dengan ikut JKN, para peserta juga mendapat perlindungan dari pemakaian obat yang tidak semestinya. ‘’jadi, dengan menjadi peserta JKN, pasien akan mendapat obat yang semestinya diberikan. Bukan obat mahal dengan manfaat sama namun selisih harganya dibebankan kepada pasien yang tidak mendapat fasilitas JKN,’’ tegasnya lagi.

Kategori :