LADK menjadi laporan awal para paslon hingga nanti tanggal 24 Oktober. Setelah itu, para paslon diwajibkan menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU.
Laporan Awal Dana Kampanye Dua Paslon Pilwali Mojokerto Rp 1 Juta
Jumat 04-10-2024,16:11 WIB
Editor : Elsa Fifajanti
Kategori :