Fixed, Anggota Dewan Ikuti Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Izin Cuti

Senin 07-10-2024,13:14 WIB
Reporter : Elsa Fifajanti
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, diswaymojokerto – Anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota boleh menjadi tim kampanye, atau  aktif dalam kampanye Pemilihan serentak 2024, asalkan memenuhi persyaratan administrasi seperti yang diatur dalam UU Pemilihan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Undang-undang lainnya.

Persyaratan administrasi tersebut antara lain mengajukan izin cuti ketika ikut kampanye Paslon Kepala daerah baik itu tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

Pegiat hukum kepemiluan, Purnomo Satriyo saat menjadi narasumber di rapat koordinasi   penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye dan pengadaan logistik pada Pemilihan serentak 2024.

‘’Saya yakin pasti semua anggota DPRD yang sudah dilantik telah mengantongi izin, jauh sebelum masa kampanye pemilihan serentak ini dimulai, ‘’tutur Purnomo, Minggu, 6 Oktober 2024.


Peserta rakor penanganan pelanggaran -Foto : Elsa Fifajanti-

Purnomo yang pernah menjadi anggota KPU Surabaya selama dua periode, dan anggota Bawaslu Jatim pada 2017-2023 lalu itu menyampaikan, anggota Dewan merupakan pejabat daerah yang dalam aturan kampanye harus mengajukan izin kerja, saat mengikuti kampanye paslon kepala daerah pada hari kerja dan tidak perlu mengajukan izin cuti saat mengikuti kampanye pada hari libu (Sabtu dan Minggu)

Dasar hukum aturan tersebut adalah Pasal 70 ayat (2) UU No 10/16 (UU Pilkada) yang menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan  yang disebut sebagai pejabat daerah sesuai  UU No 23/14 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Pejabat Daerah adalah DPRD Provinsi (Pasal 95 ayat 2) dan DPRD Kabupaten/Kota (Pasal 148 ayat 2)


Para narasumber di rakor penanganan pelanggaran yang digelar oleh Bawaslu Kota Mojokerto-Foto : Elsa Fifajanti-

Berdasarkan ketentuan tersebut secara rinci melalui PKPU 13/24 tentang Kampanye Pemilihan mengatur beberapa hal terkait dengan kampanye Pejabat Daerah, diantaranya pada pasal 53 ayat 1 yang berbunyi Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan   termasuk harus memenuhi ketentuan.

BACA JUGA:Dongkrak Partisipasi Pemilih, KPU Kota Mojokerto Lanjutkan Kirab Si Jali dan Kerto Kerti

BACA JUGA:Sampai di Kota Mojokerto, KPU Gelar Kirab Maskot Pilkada Serentak

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati mengatakan, Bawaslu telah menyiapkan surat edaran atau himbauan terkait pejabat daerah dalam hal ini anggota Dewan yang mengikuti kampanye paslon wali kota dan wakil wali kota di Kota Mojokerto.

‘’Dalam satu dua hari ke depan, Bawaslu akan menyampaikan surat edaran atau himbauan terkait anggota DPRD yang mengikuti kampanye, tunggu   saja, ‘’ kata Dian.

Pada rakor tersebut juga dihadiri narahubung dari dua paslon wali kota dan wakil walikota nomor urut 1 maupun 2. Para narahubung menyatakan, surat tersebut sangat ditunggu karena di level bawah saat kampanye sering ada ketidaksamaan persepsi antara pengawas di tingkat desa (PKD) dan Bawaslu di Kota.

 

Kategori :