"Dokumen diperlukan untuk mengurus DPTb antara lain KTP, ada surat tugas dari pimpinan dicap basah dan tanda tangan, serta surat keterangan dari lembaga terkait. Untuk pindah domisili cukup membawa KTP alamat terbaru," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Kota Mojokerto telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim serta wali kota dan wakil wali Kota Mojokerto 2024 sebanyak 105.313.