Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto merespon terkait potensi bencana hidrometeorologi saat hari pemungutan suara nanti.
KPU menginstruksikan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan memerhatikan faktor cuaca.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra mengatakan, pihaknya akan mengambil kebijakan mitigatif untuk menghindari persoalan teknis.
Dari sisi pendirian TPS, salah satu kriterianya adalah bebas potensi genangan air atau banjir. Setelah pelantikan KPPS, pihaknya sudah meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan melakukan rapat koordinasi dengan KPPS.
Pelantikan KPPS di salah satu desa di Kecamatan Gedeg, Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
’’Untuk memastikan lokasi TPS dalam kondisi aman. Selain itu, perlu langkah mitigasi jika terjadi kondisi ekstrem seperti hujan amat lebat. Misalnya dipindah ke dalam gedung, dipindah ke tempat terbebas dari hujan. Namun lokasi tersebut harus netral’’ ucapnya, Rabu, 13 November 2024.
Dari hasil rapat sebelumnya bersama BPBD Kabupaten Mojokerto, beberapa opsi bakal ditempuh agar proses pemungutan suara tidak mengalami kendala, salah satunya pemindahan dan evakuasi TPS (Tempat Pemungutan Suara).
BACA JUGA:Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Para Saksi UngkapTerdakwa Tak Sengaja
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Mojokerto PAW Dua Anggota PPS Pilkada Serentak 2024
"Seperti itu opsi akan ditempuh. Karena beberapa wilayah di Mojokerto mempunyai potensi banjir, angin kencang hingga tanah longsor saat musim hujan,” terangnya.
Tempat Pemungutan Suara pada Pemilu Legislatif 2024 lalu-Foto : Fio Atmaja-
Rencananya, bila opsi tersebut diambil, KPPS bakal dibantu oleh stakeholder terkait. Seperti memindahkan warga ke TPS terdekat bila terjadi banjir atau hujan deras.
“Bila terjadi bencana tersebut, nanti masuk pelaporan pada form C kejadian khusus,” ucapnya.
Nantinya, proses tersebut rencananya melibatkan berbagai elemen, seperti BPBD, Polri, TNI, dinas kesehatan, Satpol-PP hingga dinas sosial.