Kasus ASN Digrebek Suami di Mojokerto Terus Bergulir dan Segera Diadili

Senin 25-11-2024,18:28 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melihat langsung dan memberikan atensi agar dilakukan tindakan. Berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024, RP dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Kategori :