Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Sidang lanjutan kasus pelanggaran netralitas Kades Randuharjo, Pungging, Mojokerto, Edo Yuda Astira, kembali digelar pada Jumat, 29 November 2024.
Dalam sidang kali ini terungkap jika terdakwa mengaku tidak menyukai Muhammad Al-Barra, calon Bupati Mojokerto nomor ururt 2. Hal itu menjadi alasan Edo membuat video terindikasi mendukung paslon nomor urut 1.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan (A de charge) berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, PN Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus Mamo sekitar pukul 14.00 WIB.
Edo menjelaskan, terkait dua video mengenai dugaan dukungannya terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi.
Ia mengaku membuat video pertama pada 9 Oktober 2024, di mana ia terlihat berjoget sambil menunjuk satu jari dan mengenakan kaos bergambar paslon yang memiliki akronim "Idola."
"Saat itu saya yang merekam sendiri dan mengunggahnya ke TikTok pribadi saya, @kadesjapanese99," ungkapnya.
Sedangkan untuk kaos Idola itu, ia mendapatkan dari salah satu tim pemenangan paslon 1. Saat itu, ia tengah melihat pembangunan jalan di desanya, melihat tim pemenangan paslon 1 membagikan kaos kampanye.
"Saat itu saya meminta kaosnya ke warga, terus saya pakai untuk joget," ujarnya.
Video joget itu tidak bertahan lama dari akun TikTok Edo. Setelah dua hari ia memilih untuk menghapus video tersebut.
Kades Randuharjo, Pungging, Mojokerto saat mengikuti persidangan di ruang Cakra, PN Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-
Sementara, video kedua dibuat pada 22 Oktober 2024. Dalam video tersebut, Edo tampak membawa sejumlah uang dan menyatakan akan membagikannya kepada warga untuk kemenangan paslon Idola.
Ia menjelaskan, ucapannya tersebut adalah respons spontan terhadap pertanyaan salah satu perangkat desa.
"Saya spontan mengucapkan itu karena tidak menyukai Gus Barra yang mulia. Karena beliau tidak datang saat pelantikan saya," jelasnya.
Edo menegaskan bahwa uang dalam video tersebut adalah hasil sewa TKD, bukan dari paslon 1. Ia juga membantah meminta perangkat desa untuk merekam atau menyebarkan video tersebut.
BACA JUGA:Sidang Kasus Netralitas Kades Randuharjo Mojokerto, 17 Saksi Dihadirkan