Satu Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Mendapatkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara

Rabu 11-12-2024,19:35 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Rendy Oki Saputra, Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 8 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin, 9 Desember 2024. 

Ia dijatuhi sanksi DKPP selama 30 hari ke depan atau hingga terbit Surat Keterangan dari Partai Gerindra bahwa yang bersangkutan bukan anggota maupun pengurus partai tersebut.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada anggota KPU Kabupaten Mojokerto atas nama Rendy Oky Saputra yang menjadi teradu dalam perkara Nomor 227-PKE-DKPP/IX/2024. 

BACA JUGA:Tak Ada Register PHPU di MK, Ning Ita - Cak Sandi Dipastikan Segera Ditetapkan KPU Kota Mojokerto

BACA JUGA:Banjir di Kota Mojokerto Meluas, 4 Kelurahan Terdampak

Nama Rendy terbukti masuk dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang susunan personalia Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Sanksi pemberhentian sementara ini dijatuhkan DKPP lantaran Rendy merasa masuknya nama dia dalam struktur kepengurusan PAC Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari dirinya. Rendy dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP dalam perkara ini.


5 komisioner KPU Kabupaten Mojokerto terpilih periode 2024 - 2029. -Dok. KPU Kabupaten Mojokerto-

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara selama 30 hari kerja sampai dengan terbit surat keterangan dari Partai Gerindra bahwa teradu bukan merupakan pengurus (Sekretaris) PAC Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan menerbitkan SK DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto tentang susunan personalia (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Ngoro yang tidak mencantumkan nama teradu,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis. 

Sementara, Rendy Oki Saputra, saat dikonfirmasi mengungkapkan, terkait keputusan dari DKKP harus dihormati, dan untuk kursi kekosongan sementara diisi oleh Wakil divisi Teknis yaitu Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Mojokerto, Muslim Bukhori. 

“Putusannya seperti itu, nggeh dijalani saja, kita hormati keputusan DKPP, dan sekarang tinggal menunggu surat dari KPU RI terkait hal tersebut. Surat KPU RI itu terkait saya berhenti sementara sejak dan sampai kapannya," tambahnya.

Kategori :