Polwan Mojokerto Bakar Suaminya Hingga Meninggal Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa 17-12-2024,16:57 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto menuntut Briptu Fadhilatun Nikmah, seorang Polwan Polres Mojokerto Kota, dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono,  hingga meninggal dunia.  

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Kota Mojokerto,  Ismiranda Dwi Putri, dan Angga Rizky Baskoro dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 17 Desember 2024. 

Sidang berlangsung secara daring, dengan terdakwa mengikuti dari Polda Jawa Timur, sementara dua penasihat hukumnya, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim, hadir langsung di ruang sidang.  

Dalam tuntutannya, JPU menjerat Briptu Fadhilatun Nikmah dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). 


Polwan Mojokerto Bakar Suaminya Hingga Meninggal Dituntut 4 Tahun Penjara -Foto : Fio Atmaja-

"Menjatuhkan pidana terhadap Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Ismiranda saat membacakan tuntutan.  

Perbuatan terdakwa tidak hanya mengakibatkan korban kehilangan nyawa, tetapi juga memicu keresahan di masyarakat. 

Selain faktor yang memberatkan, JPU juga menyampaikan hal-hal meringankan, diantaranya, Ibu korban telah memaafkan terdakwa di depan persidangan, dan terdakwa telah mengakui perbuatannya. 

"Terdakwa juga diketahui menjadi tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah memiliki catatan kriminal,” tambahnya. 

BACA JUGA:Aminuddin Jurnalis JTV di Mojokerto Terpilih sebagai Ketua PWI Mojokerto Raya

BACA JUGA:Warga di Blooto Mojokerto Dihebohkan Dengan Kemunculan Semburan Uap Panas dari Tanah Pasca Banjir

Atas tuntutannya ini, terdakwa berencana akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada agenda sidang lanjutan.

“Nanti tanggal 7 Januari 2025 kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis dan dari pihak Fadhilatun juga menyampaikan pembelaannya secara lisan,” kata penasihat hukum Dila dari Polda Jatim, Iptu Tatik.


Sidang agenda tuntutan kasus Polwan Polres Mojokerto Kota bakar suaminya hingga meninggal ditunda.-Foto : Fio Atmaja-

Sebelumnya, Briptu Fadhilatun Nikmah berdinas di Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono di rumah mereka berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024 pagi. 

Kategori :