Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Serikat pekerja dan buruh Kabupaten Mojokerto pada Selasa, 17 Desember 2024, mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya untuk mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.
Aksi pengawalan ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen diusulkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Pemkab Mojokerto sendiri telah merekomendasikan UMK Tahun 2025 pada Gubernur Jatim sebesar Rp 4.925.398,34 atau naik Rp 300.611,17 dari UMK 2024 sebesar Rp 4.624.787,17.
Rekomendasi ini tertuang dalam surat Nomor : 565/7477/416-107/2024 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum.
BACA JUGA:Polwan Mojokerto Bakar Suaminya Hingga Meninggal Dituntut 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:Aminuddin Jurnalis JTV di Mojokerto Terpilih sebagai Ketua PWI Mojokerto Raya
Meski demikian, usulan ini sempat mendapat perbedaan pendapat dari berbagai pihak. Unsur serikat pekerja mendukung kenaikan 6,5 persen berpegangan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum Tahun 2025 sebesar Rp 4.925.398,34 atau naik Rp 300.611,17 dari UMK 2024 sebesar Rp 4.624.787,17.
Ratusan buruh saat melakukan demo di depan Pemkab Mojokerto beberapa waktu lalu.-Fio Atmaja-
Sementara unsur organisasi pengusaha atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpegangan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Karena unsur organisasi pengusaha berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXI/ 2023 tidak ada putusan menyatakan mencabut/membatalkan peraturan pemerintah tersebut dan unsur akademisi atau pakar berpendapat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat berakibat naiknya biaya operasional dan sustainability dunia usaha sebesar Rp 4.648.604,82. Sehingga kenaikannya hanya sebesar Rp 23.817,65 atau 0,5 persen.
Kendati begitu, pemda tetap menampung aspirasi unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang meminta kenaikan hanya di angka 0,5 persen.
DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto saat akan berangkat menuju Surabaya. -(Foto : dok. DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto).-
Selain mengawal penetapan UMK, serikat pekerja juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mojokerto Tahun 2025 sebesar 5 persen dari UMK.
Namun, dari unsur organisasi pengusaha danpemerintah tidak merekomendasikan penetapan UMSK Mojokerto Tahun 2025, karena unsur organisasi pengusaha berpendapat di Kabupaten Mojokerto tidak ada satupun perusahaan memenuhi syarat atau kriteria berdasarkan ketentuan diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang lenetapan upah minimum Tahun 2025 dan unsur pemerintah menyerahkan kepada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi mengatakan, aksi ini dilakukan untuk memastikan keputusan UMK dan UMSK berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).