Magelang, diswaymojokerto.id - Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak akan menggelar serah terima jabatan (sertijab) dan menyampaikan visi misi di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim, sepulangnya dari program pembekalan (retret).
Agenda sertijab dan penyampaian visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim itu rencananya dilaksanakan di Gedung DPRD Jawa Timur, Sabtu 1 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Di tengah retret kami terus melakukan koordinasi termasuk penyiapan sertijab dan penyampaian visi dan misi di hadapan DPRD Jatim,” ujar Khofifah, di sela kegiatan retret, Rabu 26 Februari 2025.
Khofifah menyebut, agenda sertijab dan penyampaian visi misi sebetulnya dijadwalkan tanggal 3 Maret 2025. Tapi, dengan pertimbangan percepatan dan efisiensi waktu, maka pelaksanaannya maju 1 Maret 2025.
BACA JUGA:Lelah Mental, Ancaman Tersembunyi di Balik Kesibukan Modern
BACA JUGA:Cegah Penyakit HIV dan AIDS, Puluhan Napi di Mojokerto Ikuti Penyuluhan Pola Hidup Sehat
Nantinya, Khofifah akan memaparkan visi misi mewujudkan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara lebih detail dan mendalam yang menjadi tujuan dari pembangunan lima tahun ke depan.
Kemudian, untuk kepala daerah petahana, tidak dilakukan sertijab di agenda tersebut. Namun, langsung penyampaikan visi misi di depan forum DPRD.
“Sedangkan untuk yang tidak petahana, maka dilakukan sertijab yang nantinya akan dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur atau yang ditunjuk mewakili,” imbuhnya.
Khofifah menjelaskan, pelaksanaan sertijab maksimal harus dilakukan 14 hari kerja setelah pelantikan.
“Itulah mengapa kami percepat agar semua bisa dilaksanakan secara maksimal dengan sisa waktu yang tersedia,” timpalnya.
Sementara itu, khusus untuk Kabupaten Pamekasan, Khofifah sudah menginstruksikan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan KPU RI terkait putusan penolakan pengajuan gugatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pilkada Pamekasan yang telah dibacakan tanggal 24 Februari 2025.
Artinya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih bisa segera dilakukan setelah adanya penetapan oleh KPUD dan DPRD Pamekasan, serta terbitnya SK Mendagri terkait pelantikan.
Sesuai arahan Kemendagri, Khofifah menyebut bupati/wali kota yang belum dilantik Presiden pada 20 Februari 2025 lalu, akan dilantik oleh Gubernur sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA:Wabup Mojokerto Fokus Perhatikan Kesehatan Warga Terdampak Banjir di Dawarblandong