Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Anggota Sat Samapta Polres Mojokerto Kota mengamankan 8 orang terlibat tawuran, dan 3 orang mabuk di warkop Jalan Raya Meri, Magersari, Kota Mojokerto, Kamis, 6 Maret 2025.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, awalnya petugas melakukan kegiatan patroli cipkon harkamtibmas sekitar pukul 00.15 WIB, dan mendapatkan informasi dari masyarakat ada tawuran di warkop.
"Saat dicek di TKP memang benar, mereka kemudian diamankan beserta barang bukti tersebut untuk dibawa ke Mako Polres Mojokerto Kota guna dimintai keterangan lebih llanjut," ungkapnya.
Anak remaja yang terlibat tawuran dan mabuk diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota-Foto : dok Sat samapta Polres Mojokerto Kota-
Ke sebelas remaja yang diamankan yakni DPPW (22), DBDW (18) FNF (18) warga Kranggan, Kota Mojokerto. BDS (20), F (22), WHA (22) warga Magersari, Kota Mojokerto. IAP (17) warga Sooko, Mojokerto, MHF (17) Mojoanyar, Mojokerto, MZAF (17) Bangsal, Mojokerto, RHZW (18) Sidoarjo, dan AR.
Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan atau mengganggu ketertiban mengancam keamanan orang lain.
BACA JUGA:Pensiunan TNI Mengaku Anggota BIN Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Jabatan di Mojokerto
BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Mojokerto
"Kesebelas remaja tersebut dikenakan Pasal 489 ayat (1) dan Pasal 492 ayat (1) KUHP atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah," tambahnya.