Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Miftakhul Farid Hakim (33), pelaku pemerkosaan, persetubuhan, dan perampasan barang berharga terhadap anak di bawah umur. Pelaku telah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Mojokerto.
Pelaku, warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, melakukan aksinya di persawahan Desa Tanjangrono, Ngoro, dan Desa Karangdiyeng, Kutorejo, Mojokerto.
"Tersangka telah melakukan persetubuhan, pencabulan, dan perampasan sebanyak enam kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, Sabtu, 15 Maret 2025.
Modus operandi pelaku adalah membujuk korban dengan berpura-pura menanyakan alamat atau meminta diantarkan, kemudian membawa mereka ke tempat sepi untuk melakukan aksinya.
Dalam aksinya, pelaku merampas barang berharga seperti liontin dan melakukan tindakan asusila. Beberapa kejadian dilakukan tersangka antara lain, perampasan liontin dan pencabulan anak 9 tahun di Tanjangrono, Ngoro, November 2024.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Pemalsu Uang di Mojokerto
BACA JUGA:Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Mojokerto Tangkap Puluhan Tersangka
Kemudian pencabulan dan persetubuhan anak perempuan yang ditemui pulang sekolah di Kutorejo, November 2024, perampasan liontin dan pencabulan anak 6 tahun di Tanjangrono, Ngoro, 9 Desember 2024.
Lalu percobaan perampasan liontin di Prambon, Sidoarjo, Desember 2024, pencabulan dan persetubuhan anak perempuan di Karangdiyeng, Kutorejo, 7 Februari 2025, dan aksi terakhir perampasan liontin dari anak perempuan pulang sekolah di Desa Balungmasin, Pungging, dan di ajak ke Tulangan, 14 Februari 2025 kemudian ditinggalkan.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 368 KUHP Jo 64 KUHP.
"Ancaman hukuman untuk perbuatan persetubuhan dan pencabulan adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Untuk perbuatan perampasan, pelaku diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sepeda motor Honda Scoopy, helm, jaket, dan pakaian.