Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Lokasi Kecelakaan di Mojokerto

Senin 17-03-2025,17:27 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy terjadi di Jalan Mayjend Soemadi, Kutorejo, Mojokerto, pada Jumat, 13 Desember 2024, akhirnya berhasil diringkus polisi setelah melarikan diri ke Kalimantan.

Aksi tidak biadab ini terjadi saat pelaku melintas di lokasi kecelakaan mengakibatkan seorang pengendara motor meninggal dunia. 

Saat itu, ibu korban datang ke lokasi untuk melihat kondisi anaknya malah kehilangan sepeda motornya diparkir di pinggir jalan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan mobil pikap.

BACA JUGA:Sopir Truk Kabur Usai Tabrak Remaja di Mojokerto hingga Tewas Akhirnya Tertangkap

BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Siapkan Anggaran BTT untuk Tangani Jembatan Putus di Kutorejo

"Korban merupakan orang tua dari korban kecelakaan datang ke lokasi dalam kondisi panik dan meninggalkan motornya, Honda Scoopy bernopol S 2966 MAP, di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel," jelasnya, Senin, 17 Maret 2025. 

Melihat situasi tersebut, pelaku sedang melintas memanfaatkan kesempatan untuk mencuri motor korban, bahkan meninggalkan sepeda motor Honda Vario hijau nopol L 5066 D miliknya di lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan, tim Jatanras Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pelaku telah melarikan diri ke Kalimantan Timur.

Pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial DAS alias Danu di Desa Santang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

BACA JUGA:Petugas Temukan 13 Tempat Hiburan Masih Beroperasi Saat Ramadan di Mojokerto

BACA JUGA:Antispasi Kemacetan di Kota Mojokerto Saat Ramadan, Petugas Gelar Patroli di Pusat Keramaian

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan dua penadah barang hasil curian yakni P (53) diamankan di Dusun Kampungbaru, Desa Punokawan, Krian, Sidoarjo.

Kemudian AS (46) diamankan pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 16.30 WIB, di Dusun/Desa Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo.

"Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," pungkasnya.

Kategori :