Berkas Kasus Pembunuhan di Kebun Jeruk Kota Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Tunggu Persidangan

Selasa 18-03-2025,15:31 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Berkas perkara kasus pembunuhan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Selasa, 18 Maret 2025. 

Saat ini tersangka Sudarwo (38) tinggal menunggu jadwal persidangan setelah jaksa meneliti kasusnya.

"Berkas perkara sudah lengkap atau P-21. Kejaksaan tinggal meneliti berkas sebelum melimpahkannya ke pengadilan untuk proses lebih lanjut," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen. 

Menurutnya, berkas telah dinyatakan lengkap dan tidak ada bukti baru, kejaksaan langsung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian.

Setelah itu, jaksa akan menyusun dakwaan sebelum menyerahkan kasus ini ke pengadilan. Jika semua proses telah selesai, maka jadwal persidangan akan segera ditentukan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari perselisihan antara tersangka dan korban, Abid Yuliandi Musafa (38), yang terjadi pada 31 Oktober 2024. Saat itu, mereka sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Kota Mojokerto sambil mengonsumsi minuman keras. 

Dalam keadaan mabuk, korban diduga melontarkan kata-kata kasar yang menyulut emosi tersangka. Tersangka merasa tersinggung karena korban menghina ibu angkatnya. 


Kasus pembunuhan kebun jeruk menunggu persidangan-Foto : Fio Atmaja-

Korban tewas setelah ditusuk menggunakan sangkur atau pisau komando sepanjang 30 sentimeter sebanyak 17 kali. Pelaku merupakan warga Lingkungan Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, sekaligus teman dekat korban. 

Setelah sempat buron selama satu bulan setengah dan berpindah-pindah lokasi, pelaku diringkus polisi saat berjualan pentol cilok keliling di Kelurahan Padasuka, Cibeunying kidul, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. 

"Kalau modus, tersangka tersinggung dengan korban yang berkata kasar terhadap ibu tirinya," tambah Anton. 

BACA JUGA:Sidak Pasar, Forkopimda Kota Pantau Harga Bahan Pokok Hingga Cek Takaran Minyak Kita

BACA JUGA:Kendalikan Harga Pangan Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Al Barra Ikuti HLM TPID Provinsi Jatim

Sedangkan, jasad Abid pertama kali ditemukan pencari ikan di kebun jeruk, Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Sabtu, 2 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban merupakan warga Perum Jalan Merapi V RT 4 Kelurahan Wates, Megersari, Kota Mojokerto.

Kategori :