Cemari Lingkungan, Warga Jasem Mojokerto Keluhkan Bau dan Debu Diduga dari Pabrik PT Wilmar Padi Indonesia

Rabu 30-04-2025,15:44 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Warga Dusun/Desa Jasem, Ngoro, Mojokerto mengeluhkan pencemaran lingkungan diduga berasal dari aktivitas penggilingan padi milik PT Wilmar Padi Indonesia. 

Pabrik berada di Desa/Dusun Jasem, Ngoro, Mojokerto ini diduga mengeluarkan bau limbah menyengat dan debu sekam beterbangan hingga masuk rumah warga disebut telah mengganggu kesehatan dan aktivitas warga sejak beberapa tahun terakhir.

Sebanyak tujuh perwakilan warga Dusun Jasem menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Rabu, 30 April 2025, untuk menyampaikan keberatan dan menuntut solusi atas pencemaran berlangsung sejak 2018.

"Selama itu pencemaran berlangsung secara masif. Kami minta DLH bertindak tegas terhadap PT Wilmar Padi Indonesia," kata Maria Susanti (38), salah satu warga Dusun Jasem. 


PT Wilmar Padi Indonesia di Jasem, Ngoro, Mojokerto-Foto : Fio Atmaja

Menurutnya, limbah berupa debu berwarna putih dan bau menyengat seperti kotoran kucing berdampak langsung terhadap kesehatan warga, properti, usaha kuliner, hingga pertanian di Dusun Jasem. 

"Dampak kesehatan berupa gatal - gatal mulai balita hingga lansia, sesak napas, dan batuk. Ada sembilan RT terdampak dari limbah tersebut," katanya. 

Sebelumnya, warga telah menyampaikan pengaduan pertama kali pada April 2021 yang ditindaklanjuti DLH dengan verifikasi dan sanksi administratif kepada PT Wilmar. Namun, somasi kedua warga pada Maret 2025 hingga kini belum ditanggapi oleh pihak perusahaan.


Sejumlah perwakilan Warga Dusun Jasem saat melakukan audensi dengan DLH Kabupaten Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-

"Kami sudah mengirim rekaman pencemaran sebagai bukti pada DLH, Jumat, 2 Mei pihak DLH akan ke lokasi. Sedangkan respon dari perusahaan belum ada tanggapan. Bau dan debu terutama terasa parah saat malam hari," ujarnya.

Pihaknya berharap kawasan Jasem kembali menjadi lingkungan yang asri dan sehat, bebas dari pencemaran udara maupun bau yang sudah berlangsung selama tujuh tahun terakhir.

Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Zaqqi membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan terbaru tersebut dan akan segera melakukan pengawasan ke lokasi. 

"Yang kami lakukan adalah pengawasan terhadap lingkungan, bukan sidak. Jika terbukti, akan ada sanksi administratif pemerintah (SAP) sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.


Debu berwarna putih diduga dari hasil penggilingan PT Wilmar Padi Indonesia. -Foto : Fio Atmaja-

Zaqqi menambahkan, DLH tidak memiliki kewenangan untuk menutup operasional pabrik karena hanya memberikan rekomendasi terhadap dokumen lingkungan, bukan izin operasional.

Kategori :