Cemari Lingkungan, Warga Jasem Mojokerto Keluhkan Bau dan Debu Diduga dari Pabrik PT Wilmar Padi Indonesia

Rabu 30-04-2025,15:44 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

BACA JUGA:Kabupaten Mojokerto Terpilih Sebagai Salah Satu Peserta dalam Acara Hari Tari Sedunia

BACA JUGA:Jelang May Day, Ratusan Buruh Mojokerto Siap Gelar Aksi Damai di Surabaya, Ini 5 Tuntutannya

DLH mencatat PT Wilmar telah menerima sanksi administratif berdasarkan surat nomor 660/2186/416-110/2021, yang mengharuskan perusahaan menindaklanjuti laporan hasil verifikasi lapangan dan melaporkannya kembali ke DLH. Jika perusahaan terbukti lalai atau mengabaikan kewajiban tersebut, sanksi hukum lebih berat dapat dijatuhkan.

Kategori :