Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan seorang remaja bernama Chandra Irawan (24), warga Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto, diduga terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Jeruk Kidul.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo mengatakan, Chandra tertangkap tangan dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar.
"Chandra diduga melakukan transaksi jual beli narkotika sabu dan kedapatan membawa sabu," ujarnya, Rabu, 21 Mei 2025.
Polisi menyita empat paket sabu dengan total berat 2,40 gram, masing-masing seberat 0,42 gram (kode A), 0,40 gram (kode B), 0,50 gram (kode C), dan 1,08 gram (kode D).
Barang bukti didapat dari pelaku. -(Foto : dok. Satresnarkoba Polres Mojokerto).-
Barang bukti lainnya meliputi kotak bekas korek api, korek warna hijau, skrop plastik putih, handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Supra nopol S 2319 RB.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial R, warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, yang kini berstatus DPO.
Chandra beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mojokerto untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Di Tengah Sempitnya Lahan Pekerjaan, Ribuan Pelamar Kerja Memadati Job Fair 2025 di Mojokerto
BACA JUGA:39 Barang Bukti Perkara Dimusnahkan Kejari Kabupaten Mojokerto
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.