Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap Suparno (37), pelaku perampokan dan penganiayaan terhadap seorang wanita asal Surabaya dibuang di hutan kawasan Dawarblandong, Mojokerto.
Ia ditangkap saat tengah nongkrong di sebuah warung di Jalan Raya Ploso, Tembelang, Jombang, pada Senin, 26 Mei 2025 malam.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, awalnya berkenalan dengan korban bernama Suwita Ningsih, warga Wonokromo, Surabaya, melalui Facebook, lalu berlanjut ke WhatsApp dan akhirnya bertemu langsung di SPBU Gunungsari, Surabaya.
Pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Suparno mengajak korban ke hutan di Dusun Semanding, Desa Suru, Dawarblandong, Mojokerto, dan melakukan kekerasan.
"Pelaku memukul wajah korban 10 kali, menendang 3 kali, lalu merampas HP, uang Rp450 ribu, serta dokumen penting milik korban. Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja di tengah hutan," terang Daniel dalam konferensi pers, Selasa, 27 Mei 2025.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Informasi keberadaan pelaku terendus pada Senin sore. Penangkapan dilakukan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.
Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers, Selasa, 27 Mei 2025.-Foto : Fio Atmaja-
"Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa HP milik korban, sepeda motor Honda Vario, serta barang lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan," ungkapnya.
Daniel menambahkan, Suparno merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan. Ia pernah dihukum 7 tahun penjara di Lapas Batang pada 2008 dan 8 tahun di Lapas Mojokerto pada 2018.
BACA JUGA:BAZNAS Kota Mojokerto Diaudit Kementrian Agama RI, Libatkan KAP
Kini, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Suwita Ningsih warga Wonokromo, Kota Surabaya, diduga menjadi korban perampokan dan dibuang di kawasan hutan Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Minggu, 18, Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban diketahui sebelumnya dibawa dari Surabaya oleh pelaku, sebelum akhirnya diturunkan secara paksa di area hutan dalam kondisi tanpa alat komunikasi, dan luka serius pada bagian kepala. Barang berharga milik korban dibawa pelaku.
BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Barang Bawaan Masuk, Lapas Mojokerto Perketat Pengawasan Bawaan Pengunjung
BACA JUGA:Pulang Sekolah, Siswa SD di Mojokerto Tewas Tersambar KA Sancaka