BACA JUGA:BAZNAS Kota Mojokerto Diaudit Kementrian Agama RI, Libatkan KAP
Ia membeberkan para penerima bantuan sosial adalah masyarakat yang telah terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah basis data yang berisi informasi lengkap tentang status sosial ekonomi dan demografi penduduk, khususnya penduduk dengan status kesejahteraan sosial rendah di Indonesia.
Ketua Tim penggerak PKK melihat langsung proses pelatihan membuat makanan-Foto : Kominfo Pemkab Mojokerto-
DTKS ini juga menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya.
"Program keluarga harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat, yang diberikan kepada keluarga atau warga miskin dan rentan yang terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH," bebernya.