Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tujuh orang telah menjadi korban, termasuk warga yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Para korban telah menyerahkan uang muka (DP) kepada pelaku dengan harapan bisa diangkat menjadi ASN Pemkab Mojokerto.
Setelah dilimpahkan ke polisi, satu orang tersangka telah ditetapkan, yakni Abdullah Harahap (42), dia seorang pensiunan TNI-AD asal Medan, Sumatera Barat yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
BACA JUGA:Candi Jolotundo Mojokerto Akan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional
Sementara, tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan kini telah dibebaskan oleh polisi lantaran dianggap belum menikmati uang hasil penipuan.
Ketiga orang itu berstatus saksi. Masing-masing adalah KS (64) dan IZ (57), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan RF (34), warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
"Ditahan satu orang, yang tiga sebagai saksi karena belum ada yang mengambil keuntungan. Mereka diajak, tapi belum sempat melakukan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu, 5 Maret 2025 lalu.
Satu orang yang ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan dalang dari kasus penipuan yang mencoreng nama baik Pemkab Mojokerto ini.
"Tersangka satu yang mengaku BIN, seorang pensiunan TNI dari Medan itu, dia otaknya," pungkasnya.