Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satlantas Polres Mojokerto mencatat sebanyak 614 sopir truk telah mendapat teguran dan sosialisasi larangan Over Dimension Over Load (ODOL) sejak 1 - 17 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Zero ODOL tahap awal yang masih berfokus pada edukasi tanpa penindakan hukum.
“Sampai akhir Juni ini kami melaksanakan sosialisasi, tidak ada penindakan,” ujar Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Ridho Rinaldo Harahap, Rabu, 18 Juni 2025.
Ridho menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilakukan dengan metode pendekatan langsung ke sopir (person-to-person).
Petugas berpatroli di jalan raya akan langsung memberikan teguran dan peringatan kepada sopir yang melanggar aturan ODOL. Rata-rata, sebanyak 70–80 sopir ditegur setiap harinya.
BACA JUGA:Protes Kebijakan ODOL Dinilai Tak Realistis, Sopir Truk Mojokerto Mogok Nasional Dua Hari
“Kami berharap para sopir bisa menyampaikan informasi ini ke rekan-rekannya dan juga ke perusahaan atau pangkalan mereka,” ucapnya.
Selain menyasar pengemudi di jalan raya, Satlantas Polres Mojokerto juga mengunjungi pangkalan-pangkalan truk untuk memberikan edukasi.
Hingga pertengahan Juni 2025, enam pangkalan truk di wilayah hukum Polres Mojokerto telah diberikan pemahaman tentang bahaya dan konsekuensi hukum truk ODOL.
Menurutnya, keberadaan truk ODOL tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta merusak infrastruktur jalan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Zero ODOL tahap awal yang masih berfokus pada edukasi tanpa penindakan hukum.-Foto : dok. Satlantas Polres Mojokerto-
''Jika tidak mau dipidana, ya jangan melanggar. ODOL itu membahayakan, bisa oleng tiba-tiba dan menimpa orang,” tegasnya.
Program Zero ODOL merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan bertahap oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, dengan jadwal sosialisasi 1–30 Juni 2025, peringatan 1–13 Juli 2025, dan Penindakan Hukum (Operasi Patuh) mulai 14 Juli 2025.
Mulai 1 Juli 2025, Satlantas Polres Mojokerto akan menunggu instruksi untuk melakukan penindakan tegas kepada pelanggar ODOL di wilayah hukumnya. Truk dari luar daerah yang melintasi Mojokerto juga tidak luput dari pengawasan.
BACA JUGA:Program Sambang Wali Kota Mojokerto Sasar Sektor Industri