614 Sopir Truk di Mojokerto Dapat Teguran Selama Sosialisasi Larangan ODOL

Rabu 18-06-2025,11:47 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

BACA JUGA:Tiga PMKS Terjaring Razia Satpol PP di Simpang Empat RA Basoeni Mojokerto

“Kami tidak tanya truk dari mana. Siapa pun yang melintas dan melanggar akan ditegur. Harapannya, saat penindakan nanti, jumlah pelanggaran sudah jauh berkurang,” tandasnya. 

Larangan truk ODOL dilakukan untuk mengantisipasi kerusakan jalan yang diakibatkan ODOL. Keberadaan truk ODOL dapat membahayakan kendaraan lain saat di jalan raya dan melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Kategori :