Protes Kebijakan ODOL Dinilai Tak Realistis, Sopir Truk Mojokerto Mogok Nasional Dua Hari

Buntut Indonesia menuju zero ODOL, sopir truk di Mojokerto gelar aksi mogok kerja selama dua hari. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Puluhan sopir truk di Kabupaten Mojokerto tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) melakukan aksi mogok kerja nasional selama dua hari mulai 17–18 Juni 2025.
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang mereka nilai merugikan dan berpotensi memidanakan para sopir.
Setelah aksi mogok, mereka berencana melanjutkan dengan demonstrasi besar-besaran pada 19–20 Juni 2025 dengan rute menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur dan Kantor Gubernur Jawa Timur.
Aksi mogok dilakukan di Terminal Mojosari, Pungging, Mojokerto, dengan membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada pemerintah.
Para sopir menilai kebijakan ODOL yang akan diterapkan tahun ini tidak memperhatikan kondisi riil di lapangan.
“Kalau kami melanggar aturan ODOL langsung dipidanakan, ini tidak pantas. Kami ini bukan pencuri. Kalau sopir berhenti angkut barang, sembako pun bisa macet,” ujar Supriyadi (46), Koordinator Lapangan Komunitas Arek Mojosari (Armos), Selasa, 17 Juni 2025.
Ia mengungkapkan, sebenarnya sopir ini tidak ingin ribet dan ikut campur dengan pemerintahan. Namun, pemerintah harus mengerti keadaan driver di lapangan seperti apa.
Protes Kebijakan ODOL Dinilai Tak Realistis, Sopir Truk Mojokerto Mogok Nasional Dua Hari-Foto : Fio Atmaja-
Misal muatan tinggi tapi ringan menyesuaikan dengan ongkos. kemudian muatannya harus pendek tetapi tidak sesuai. Jadi otomatis ongkos berkurang. Selain itu perawatan mobil sekarang juga mahal.
"Kami juga menyadari masalah ODOL ini, cuman jangan keterlaluan istilahnya tidak pantas masak melanggar dipidanakan," ungkapnya.
Selain itu, mereka menyebut bahwa pelanggaran ODOL langsung berujung pidana, padahal seharusnya ada solusi perbaikan teknis atau administratif terlebih dahulu.
"Kami sudah menerima sosialisasi dari Satlantas Polres Mojokerto, namun kami berharap Kapolri memahami kondisi kami di lapangan," tandasnya.
Adapun tuntutan para sopir tergabung dalam GSJT yakni, stop razia odol, regulasi tarif angkutan logistik, revisi UU LLAJ No 22 Tahun 2009, berikan perlindungan hukum, brantas pungli dan premanisme, berikan kesejahteraan sopir, kesetaraan perlakuan hukum.
BACA JUGA: Ayah Biadab di Mojokerto yang Perkosa Anak Kandungnya 6 Kali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sumber: