Modus Pacaran di Facebook, Pria Sidoarjo Curi Motor Kekasih di Mojokerto

Jumat 20-06-2025,13:33 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Seorang pria asal Sidoarjo, YS (35), diamankan Satreskrim Polres Mojokerto usai mencuri sepeda motor milik kekasihnya sendiri, NS (50), warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto. 

Pelaku menjalankan aksinya saat berkunjung ke rumah korban dengan modus pacaran setelah berkenalan melalui media sosial Facebook.

“Awalnya korban dan pelaku kenal lewat Facebook, lalu berpacaran,” jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, Jumat, 20 Juni 2025. 

Peristiwa terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika pelaku datang bertamu ke rumah korban. 

BACA JUGA:Pegiat Budaya Mojokerto Datangi Dewan, Minta Pemkab Mojokerto Kaji Ulang Pendirian Pabrik di Trowulan

BACA JUGA:Tangan Bengkak, Pemuda Mojokerto Datangi Pos Damkar untuk Lepaskan Cincin Monel

Setelah dipersilakan masuk ke ruang tamu, korban pergi mandi. Namun setelah selesai mandi dan hendak salat dhuha, korban mendapati pelaku sudah tidak ada, dan motor Honda Scoopy biru cream nopol S 5062 NBM sebelumnya terparkir di ruang tamu pun hilang.

“Korban mencoba menghubungi YS, tapi nomornya sudah diblokir,” ujarnya. 

Korban lalu melapor ke Polsek Puri, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi. Tim Jatanras menangkap YS pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Perumahan The Cemandi Blok CA No. 29, Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian melalui sistem COD dengan seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook.

BACA JUGA:Lerai Pertengkaran, Pria di Mojokerto Dibacok hingga Luka Parah, Pelaku Ditangkap

BACA JUGA:Usai Dipulangkan, Tiga Terduga Pencuri Kabel Tembaga di Mojokerto Kembali Diamankan Polisi, Dua Buron

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kategori :