Remaja di Mojokerto Diamankan Polisi Karena Kedapatan Bawa Sabu Seberat 61,98 gram

Sabtu 21-06-2025,18:30 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan remaja asal Dusun Buluresik, Desa Manduro, Ngoro, terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan remaja tersebut polisi berhasil mengamankan sabu seberat 61,98 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo menjelaskan, Sofyan Ali (25) diamankan petugas pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. 

Sofyan diduga melakukan transaksi jual beli narkotika sabu, serta kedapatan narkotika jenis sabu 11 terbungkus plastik klip dengan berat total 61,98 gram. 

"Barang tersebut didapat dari seorang yang bernama panggilan H (nama panggilan) saat ini masih belum tertangkap atau DPO," terangnya, Sabtu, 21 Juni 2025. 


Barang bukti disita polisi. -(Foto : dok. Satresnarkoba Polres Mojokerto).-

Dari tangan Sofyan polisi mengamankan barang bukti berupa 11 buah plastik berisi sabu seberat 61,98 gram, plastik klip, skrop plastik, timbangan digital, kardus HP, sepeda motor Yamaha Vixion nopol S 6771 RZ, san HP. 

Selanjutnya Sofyan berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Laga Perdana Porprov Jatim IX 2025, Kabupaten Mojokerto Bermain 0 - 0 Lawan Kabupaten Banyuwangi

BACA JUGA:Jumat Berkah, PWI Mojokerto Bagikan Nasi Bungkus di Jalanan

Akibat perbuatannya Sofyan disangkakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009.

Kategori :