Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan M Reza (28)warga Desa Kejagan, Trowulan, Mojokerto atas tindakan kekerasan pada orang. Pelaku menyerang korban karena dendam dan sakit hati atas kejadian sebelumnya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Dusun/Desa Kejagan. Korban diketahui bernama Moch Nur Hasan, warga setempat yang saat itu sedang nongkrong di warung dekat rumahnya.
“Saat itu pelaku melintas dan diteriaki oleh korban dengan ucapan ‘onok opo’ (ada apa). Ucapan itu memicu pelaku untuk mendekat dan langsung memukuli serta menendang korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, Minggu, 22 Juni 2025.
Setelah mendapat serangan fisik, korban berusaha memberontak karena kesakitan, hingga akhirnya melarikan diri ke arah sawah sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
BACA JUGA:Hari Kedua Operasi SAR di Pantai Pancer Door Pacitan, Dua Korban Asal Mojokerto Ditemukan
Ia bersembunyi selama dua jam karena kakinya mengalami cedera dan kesulitan berjalan.
“Sekitar dua jam kemudian, korban keluar dari persembunyian dalam kondisi kesakitan dan mencari tebengan untuk pulang,” bebernya.
Nova menambahkan, kekerasan ini dilatarbelakangi oleh dendam pribadi. Pelaku Reza menyimpan rasa sakit hati karena empat hari sebelumnya, pada Senin, 24 Maret 2025 malam, dia pernah diajaki berkelahi oleh korban saat melintas di wilayah yang sama.
Atas perbuatannya, Reza dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, yang diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.