Pemkab Mojokerto Terbitkan Edaran Baru untuk Atur Penggunaan Sound System di Ruang Publik

Senin 04-08-2025,20:45 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id -  Pemkab Mojokerto resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 188.45/905/416-012/2025 tentang pengendalian suara kebisingan dari sound system, sebagai langkah pengaturan teknis penggunaan pengeras suara dalam kegiatan masyarakat. 

Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al barra pada Senin, 4 Agustus 2025. 

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan dan pro-kontra di masyarakat terkait penggunaan sound system berdaya tinggi, terutama dalam acara hiburan rakyat, karnaval, dan pawai keliling dianggap mengganggu kenyamanan publik.

"Edaran ini mengatur tahapan dan ketentuan teknis secara rinci terkait penggunaan sound system, baik untuk kegiatan hiburan, budaya, maupun sosial masyarakat," jelas Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra. 

SE merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, terakhir diubah UU Nomor 2 Tahun 2022. Juga Perda Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Aturan juga berdasar Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang baku mutu kebisingan, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023 tentang izin dan pengawasan kegiatan masyarakat, serta Fatwa MUI Jawa Timur 2025 soal sound horeg.

Beberapa poin penting diatur, salah satunya perizinan. Penyelenggara wajib urus izin kepolisian minimal 14 hari kerja sebelum kegiatan. Harus ada persetujuan kepala desa jika lintasi lebih dari satu wilayah.

Setiap permohonan izin harus ditindaklanjuti rapat koordinasi lintas instansi yang menghasilkan berita acara dan rekomendasi teknis terkait penggunaan sound system tersebut.

Penggunaan sound system dibatasi sampai pukul 23.00 WIB. Kecuali untuk pertunjukan seni budaya tradisional dan kegiatan keagamaan yang mendapatkan pengecualian.

Penghentian suara wajib dilakukan saat adzan berkumandang. Sistem harus dimatikan dalam radius 50 meter sebelum dan sesudah melewati fasilitas kesehatan, menjaga ketenangan sekitar.

Standar kebisingan diatur ketat. Kawasan pemerintah dan fasilitas umum maksimal 55 desibel (dB). Karnaval dan hiburan keliling dibatasi maksimal 60 dB dengan kendaraan pikap maksimal 8 subwoofer.

Untuk kegiatan lapangan terbuka, batas maksimal suara 100 dB dengan daya 30.000–80.000 watt. Daya maksimal kendaraan pembawa sound system dibatasi 5.000–10.000 watt. Jarak antar-kendaraan minimal 50 meter.

Edaran melarang keras penggunaan sound system untuk aksi melanggar norma kesusilaan, termasuk tindakan berunsur SARA, perjudian, pornografi, penggunaan senjata tajam, minuman keras, dan narkoba.

Pelanggaran dikenai sanksi administratif dan/atau pembubaran langsung oleh aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta dinas teknis terkait yang bertugas.

BACA JUGA:DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Dana Banpol

Kategori :