BACA JUGA:Ajang Mencari Atlet Lokal, Turnamen Bola Voli Klagen Cup III Resmi Ditutup
Penyelenggara wajib tanda tangan surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas dampak materiel dan non-materiel, termasuk kerusakan fasilitas umum dan lingkungan sekitar kegiatan.
Forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) dan kepala desa diinstruksikan aktif menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dan cepat tanggap mengantisipasi gangguan ketertiban.
Pemkab Mojokerto berharap edaran ini menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan hak atas ketenangan serta kenyamanan publik yang sama pentingnya.
"Surat edaran juga menjadi rujukan hukum memperkuat tindakan aparat terhadap pelanggaran. Harapan kami, tercipta keseimbangan dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu,” tandasnya.