Kota Mojokerto Darurat Tukang Parkir Liar : Meresahkan, Bak Pungli Dilegalkan

Kamis 20-11-2025,12:15 WIB
Reporter : Elsa Fifajanti
Editor : Elsa Fifajanti

‘’Setelah selesai bertransaksi di ATM, orang tersebut sangat terpukul karena motornya yang diparkir di seberang minimarket hilang,’’ kisah Gito. Dan juru parkir yang ada di area parkir minimarket semuanya mengaku tidak tahu keberadaan motor tersebut.

Lain lagi dengan kisah Suprapti, ibu rumah tangga yang membuka usaha jahit baju. Karena usaha tersebut, ia sering membeli berbagai kebutuhan jahit ke jalan Mojopahit Mojokerto. Karena apa yang dia cari tak cukup di satu toko, bisa di 2-4 toko, maka sekali jalan ia bisa mengeluarkan puluhan ribu untuk ongkos parkir.

''Kalau saya berhenti di depan 5 toko kalikan saja Rp 2000, maka saya harus mengeluarkan Rp 10.000. Itu jika parkirnya Rp 2000, kadang ada yang meminta Rp 3000,'' ungkapnya. Ia berharap keberadaan juru parkir ilegal ini ditertibkan. 

Meski sering menimbulkan pro kontra, keberadaan juru parkir malah dianggap sebagai pihak ketiga yang bisa ikut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemerintah Kota Mojokerto. 

Hal ini ditegaskan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, dalam kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Juru Parkir yang digelar di Aula Kelurahan Jagalan pada Rabu 19 November 2025. 

BACA JUGA:Bus Trans Jatim Luncurkan Koridor Gajayana yang Beroperasi di Malang Raya serta Batu

BACA JUGA:Bandara Notohadinegoro Jember per 5 Desember 2025 Buka Rute Penerbangan Jember-Denpasar

Dalam pertemuan ini Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan Pemkot Mojokerto tidak dapat bekerja sendiri dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Sinergi bersama instansi vertikal maupun unsur masyarakat mutlak dibutuhkan. 

“Pemkot ini harus bersinergi dengan beberapa instansi vertikal lainnya. Kita tidak bisa sendirian. Termasuk bekerja sama dengan unsur masyarakat seperti panjenengan para jukir. Kita ini mitra,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa juru parkir memiliki dua fungsi besar yang sangat penting bagi pemerintah kota. Fungsi pertama adalah membantu menjaga ketertiban lalu lintas agar parkir tidak semrawut dan tidak mengganggu pengguna jalan. Fungsi kedua, yang tak kalah strategis, adalah mendukung peningkatan PAD melalui retribusi parkir.


Tukang parkir legal mitra Pemkot Mojokerto-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-

“Kalau tidak ada tukang parkir, masyarakat akan parkir sakarepe dewe. Lalu lintas jadi semrawut. Dan selain menata ketertiban, kehadiran tukang parkir ini juga mengoptimalkan pendapatan daerah,” tegasnya.

Kepada para peserta sosialisasi, Perempuan yang akrab disapa Ning Ita ini juga memaparkan kondisi fiskal terkini bahwa transfer dana ke daerah berkurang cukup signifikan, sehingga diperlukan Upaya-upaya untuk meningkatkan PAD. Yang salah satu sumbernya adalah dari retribusi parkir. 

BACA JUGA:Pekerja Proyek di Mojokerto Tewas Tersengat Listrik di Pabrik PT Okamoto Indonesia

BACA JUGA:FPKB Soroti 6 Program dalam Nota Keuangan RAPBD Kota Mojokerto

Apa yang disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto ditujukan untuk juru parkir legal, yang menyetorkan hasil parkir kepada negara atau pemerintah daerah setempat. Jumlah tukang parkir legal ini besar kemungkinan jauh lebih sedikit dibanding tukang parkir ilegal yang marak tumbuh dimana-mana seperti cendawan di musim hujan. 

Kategori :