BACA JUGA:Pelunasan Bipih 2026 Tahap Pertama Dibuka, 1.233 CJH Mojokerto Segera Melunasi
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi mengambil risiko menjadi PMI non-prosedural, karena negara tidak dapat memberikan perlindungan jika data resmi tidak tercatat. “Harapan kami, warga tidak lagi menjadi PMI non-prosedural. Negara tidak bisa melindungi karena kami tidak tahu datanya,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa negara tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dalam setiap penanganan. “Presiden tetap akan melindungi, mau prosedural ataupun non-prosedural, karena ini adalah manusia,” tegasnya.
Pertemuan tersebut memperkuat sinergi antara Pemkab Jember dan P2MI dalam membangun tata kelola migrasi yang aman dan legal. Melalui program penempatan kerja yang terlindungi dan terukur, pemerintah daerah berharap jalan keluar kemiskinan bagi keluarga miskin ekstrem dapat semakin terbuka, sekaligus memastikan warga Jember dapat bekerja di luar negeri dengan martabat, keamanan, dan kepastian yang layak.