18 Pegawai Non-ASN Pemkot Mojokerto Bakal Demo Tuntut Kejelasan Status PPPK Paruh Waktu

Minggu 30-11-2025,16:48 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id  - Sebanyak 18 pegawai non-ASN Pemkot Mojokerto akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 1 Desember 2025 besok. 

Mereka menuntut kejelasan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah namanya tidak diusulkan dalam sistem seleksi SSCASN BKN.

Pendamping hukum Forum Perjuangan Pegawai Non-ASN Kota Mojokerto, Iwud Widiantoro mengatakan, aksi ini merupakan bentuk protes atas ketidakjelasan status kepegawaian. "Nama mereka tak diusulkan dalam seleksi bersama 1.123 pegawai lain di sistem SSCASN BKN," ujarnya, Minggu, 30 November 2025. 

Persoalan semakin memanas karena nama 18 pegawai ini tetap tidak tercantum dalam usulan nomor induk PPPK meski BKN telah memperpanjang batas pengisian Daftar Riwayat Hidup hingga akhir September. Kondisi ini membuat mereka merasa didiskriminasi.

BACA JUGA:Raih Skor 98,11 di Ajang Keterbukaan Informasi, Jember Menjadi Kabupaten dengan Predikat Informatif

BACA JUGA:Moeljadi Kembali Pimpin DPD PAN Kota Mojokerto Usai Terpilih sebagai Formatur Tunggal

Tak hanya turun ke jalan, para pegawai juga mengancam akan menempuh jalur hukum. "Mereka akan menempuh jalur hukum jika aspirasinya tidak diakomodir, yakni dengan memperkarakan pemkot baik secara perdata maupun pidana," tegasnya. 

Ancaman ini semakin mendesak mengingat kontrak kerja mereka di masing-masing OPD akan berakhir pada penghujung tahun 2022. "Kami sudah beberapa kali menghadap ke BKPSDM hingga DPRD. Namun hasilnya sama, tidak masuk dalam usulan PPPK paruh waktu," ujarnya. 

Namun, ia juga memberikan opsi opsi kepada pemkot untuk memperpanjang status mereka sebagai pegawai di lingkup pemkot, yakni lewat mekanisme Surat Perjanjian Kerja (SPK).

 Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muraji saat dihubungi masih belum memberikan respons terkait tuntutan tersebut.

Kategori :