Janjikan Lolos Instansi, Pemilik Bimbel Hexagon Mojokerto Tipu Korban hingga Miliaran

Jumat 12-12-2025,17:18 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

"Saat ini tersangka  telah ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Barang bukti yang disita antara lain, rekening koran dari Bank BRI, Mandiri, dan Jatim atas nama Sri Yulis Setyoningsih. Percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku dan berkas persyaratan lamaran kerja sebagai pegawai PLN," pungkasnya.

Kategori :