Menyamar Pakai Daster dan Hijab, Residivis Curanmor di Mojokerto Diringkus

Menyamar Pakai Daster dan Hijab, Residivis Curanmor di Mojokerto Diringkus

Polres Mojokerto Kota saat menggelar konferensi pers pada Kamis, 11 Desember 2025. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Achmad Saiful (37) seorang residivis kambuhan kembali ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri motor Honda Vario nopol S 4072 VA sambil menyamar menggunakan daster dan hijab milik istri sirinya. 

Warga Lingkungan Kuwung, Meri, Kranggan, Kota Mojokerto tersebut  diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Selasa, 2 Desember 2025 di sebuah rumah kos di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 02.48 WIB, di Gang I Buntu, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan menjelaskan, aksi Saiful sudah direncanakan sejak Jumat, 21 November 2025 malam. Pelaku datang ke rumah saudaranya di lokasi kejadian dengan dalih meminjam uang. 

Dalam perjalanan kembali ke kos, ia melihat sepeda motor milik korban terparkir dengan kunci yang masih menempel.

"Momen itu dimanfaatkannya untuk mengambil kunci kontak motor. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku kembali ke lokasi sambil mengenakan daster dan kerudung kuning demi menyamarkan identitasnya. Dengan mudah, ia membawa kabur Honda Vario 2024 tersebut," ujarnya, Kamis, 11 Desember 2025. 


Menyamar Pakai Daster dan Hijab, Residivis Curanmor di Mojokerto Diringkus-Foto : Fio Atmaja-

Ia menjelaskan, motor hasil curian langsung dijual melalui aplikasi Facebook seharga Rp 6,5 juta. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Riwayat kriminal pelaku terbilang panjang. Tahun 2017, Saiful dihukum 1 tahun 3 bulan atas kasus pencurian tabung elpiji. Tahun 2021, kembali tersandung kasus pencurian burung di Kabupaten Mojokerto dan divonis 1 tahun 6 bulan. 

Dua tahun kemudian, 2023, pelaku mengulang perbuatannya dalam kasus serupa di Kota Mojokerto dengan vonis 1 tahun 6 bulan. 

BACA JUGA:SDN di Bangsal Mojokerto Dibobol Maling, Laptop Guru dan Tabungan Siswa Raib

BACA JUGA:Tinggal Selangkah Lagi, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Koni Mojokerto

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni  satu unit Honda Vario 2024 nopol S 4072 VA beserta BPKB dan STNK, motor Suzuki Shogun 110 yang digunakan pelaku sebagai sarana, satu unit Scoopy tanpa pelat nomor, pakaian penyamaran (daster putih, kerudung kuning, dan kaos), serta sebuah flashdisk berisi rekaman video.

"Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP," pungkasnya.

Sumber: