PT Tekom Indonesia Bayar Sewa Rumija Rp 13, 4 Miliar ke Pemkot Mojokerto, Sambungan Internet 'Hidup' Kembali

PT Tekom Indonesia Bayar Sewa Rumija Rp 13, 4 Miliar ke Pemkot Mojokerto, Sambungan Internet 'Hidup' Kembali

Pengaktifan ODC milik PT Telkom Indonesia-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-

Mojokerto, diswaymojokerto.id Masyarakat kota Mojokerto yang menggunakan layanan jaringan internet dari PT Telkom Indonesia, kembali bisa menggunakan sambungan internetnya.

Hal ini menyusul setelah PT Telkom Indonesia  melakukan pembayaran sewa Rumija sebesar Rp13.461.263.133,00 (tiga belas miliar empat ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu seratus tiga puluh tiga rupiah), yang sekaligus diikuti dengan penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Kota Mojokerto sebagai dasar legal operasional di wilayah kota pada Sabtu 13 Desember 2025. 

Sebelumnya,  Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan penyelenggaraan telekomunikasi. Salah satu penyelenggara komunikasi, PT Telkom Indonesia, sempat dihentikan sementara kegiatan usahanya, terhitung sejak 2 Desember 2025 lalu,  melalui penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC) karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.


Stasiun ODC yang tersegel dibuka kembali-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-

Penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai langkah administratif hingga perusahaan memenuhi kewajiban perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku. Setelah proses penertiban dan koordinasi, PT Telkom kemudian menyelesaikan kewajiban perizinan dan sewa lahan aset Ruang Milik Jalan (Rumija).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi atas kepatuhan PT Telkom dalam menaati peraturan daerah.

BACA JUGA:Pencurian Motor Honda Vario Terekam CCTV di Mojokerto, Kerugian Capai Rp 16 Juta

BACA JUGA:Sopir Truk di Mojokerto Ditemukan Meninggal Saat Tunggu Izin Masuk Pabrik

“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Telkom yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa Rumija. Dengan mentaati peraturan, perusahaan penyelenggara telekomunikasi berarti turut aktif mendukung pembangunan di Kota Mojokerto,” kata Ning Ita.

Ia menegaskan bahwa penertiban dan penegakan aturan dilakukan untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jasa telekomunikasi.


Pembukaan segel oleh Satpol PP Kota Mojokerto-Foto : Kominfo Kota Mojokerto-

Ning Ita juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Mojokerto atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi akibat penonaktifan layanan selama proses penertiban berlangsung.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat apabila terjadi ketidaknyamanan. Langkah ini kami ambil demi memastikan penyelenggaraan telekomunikasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kota,” imbuhnya.

BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Siapkan Wisata Petik Jeruk di TBM

Sumber: