Harga Emas Melambung, ASN Tetap Bisa Bayar Zakat Profesi

Senin 02-02-2026,23:17 WIB
Editor : Andung

Jember, Diswaymojokerto.id – Harga emas yang terus melambung bukan jadi penghalang bagi umat muslim ASN untuk membayar zakat profesi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua II Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Timur, KH. Ahsanul Haq, saat sosialisasi pengumpulan zakat, infak, dan shodaqoh yang digelar oleh BAZNAS Jawa Timur bersama Halal Center yang membawahi Unit Pengelola Zakat (UPZ) Al Hikmah UNEJ, di aula lantai III gedung Rektorat Senin, 2 Februari 2026.

KH. Ahsanul Haq, mengatakan, umat muslim, termasuk ASN, tetap bisa membayar zakat profesinya tanpa harus mengacu pada harga emas saat ini. Hal itu lantaran BAZNAS telah mengeluarkan Keputusan Ketua BAZNAS Republik Indonesia nomor 13 tahun 2025 tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025.

Disebutkan, dalam keputusan tersebut ditetapkan seorang muslim yang pendapatan kotor setahun mencapai Rp. 85.685 972,00 maka wajib membayar zakat profesi. ‘’Kalau mengacu harga emas saat ini, kami khawatir tidak ada yang mampu membayar zakat profesi,’’ Katanya.


Wakil Ketua IV BAZNAS Jatim KH Husnul Khuluq menyampaikan sambutan dalam sosialisasi pembayaran zakat, infaq, shodaqoh bersama jajaran pimpinan Unej-Dok Humas Unej for Disway Mojokerto-

Hal itu karena harga emas yang saat ini terus melabung, bahkan mencapai angka Rp 3 juta lebih per gram. Kalau memperhatikan harga emas dengan nominal sebesar itu, maka ASN kesulitan membayar zakat profesi kalau gaji bersih dalam satu tahun disetarakan dengan harga 85 gram emas.

BACA JUGA:Mengenal Ahmad Tajid, Petinju Dunia Asal Pacet Mojokerto

BACA JUGA:Dari 110 Juta Jiwa Pengguna Internet di Indonesia, 48 Persen Anak di Bawah Usia 18 Tahun

Karena itulah, ulangnya, dalam Keputusan Ketua BAZNAS Republik Indonesia nomor 13 tahun 2025 tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025, ditetapkan seorang muslim yang pendapatan kotor setahun mencapai Rp. 85.685 972,00 maka wajib membayar zakat profesi. ‘’Jadi ASN dengan nilai pendapatan kotor dengan nominal itu bisa mengeluarkan zakat profesi,’’ tegasnya.

Sekedar diketahui, sosialisasi pengumpulan zakat, infak, dan shodaqoh yang dilaksanakan di Unej itu dalam rangka meningkatkan kesadaran ummat muslim UNEJ menyalurkan zakat, infak dan shodaqoh melalui Baznas. Sebagai lembaga negara yang sesuai amanah Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Baznas bertugas mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, infak dan shodaqoh.

Disebutkan, saat ini zakat, infak dan shodaqoh menjadi salah satu instrumen pembiayaan   pembangunan nasional dan tentu saja alat mengentaskan kemiskinan. Baznas menargetkan bisa menghimpun dana sebesar Rp 77 trilyun.


Wakil Ketua II BAZNAS Jatim, KH. Ahsanul Haq (tengah), memberikan sosialisasi pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh melalui BAZNAS Jatim-Dok Humas Unej for Disway Mojokerto-

Menurut Wakil Ketua IV BAZNAS Jawa Timur yang juga hadir dalam acara itu, KH Husnul Khuluq, tugas mengelola zakat, infak dan shodaqoh di kalangan ASN di PTN menjadi tugas Baznas tingkat provinsi. Sementara Baznas tingkat kabupaten/kota mengelola zakat, infak dan shodaqoh dari lembaga pemerintahan yang ada di tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA:Hadapi Kejahatan Siber serta AI, Komdigi Siapkan AI Talent Factory

BACA JUGA:Board of Peace dan Logika Gus Baha’

Disebutkan, potensi zakat, infak dan shodaqoh Jawa Timur sangat besar, bahkan bisa mencapai Rp 10 trilyun per tahun. ‘’Namun yang terdata baru Rp 2 trilyun per tahun. Kami di Baznas berprinsip menjalankan aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI. Mari kita berkhidmah bersama memberantas kebodohan bersama Baznas,’’ katanya.

Disebutkan, beberapa program yang sudah dijalankan Baznas Jawa Timur diantaranya program Satu Keluarga Satu Sarjana. Selain itu juga pemberian modal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), program bedah rumah dan lainnya.

‘’Program ini diharapkan bisa memutus kemiskinan. Kami berharap ummat muslim UNEJ menyalurkan zakat, infak dan shodaqoh melalui BAZNAS. Apalagi zakat, infak dan shodaqoh yang terkumpul bisa disalurkan ke UNEJ kembali,’’ sahutnya.

Disebutkan, zakat, infak dan shodaqoh yang berasal dari warga UNEJ, bisa kembali ke UNEJ sebanyak 70 persen. ‘’Misalnya untuk beasiswa bagi mahasiswa yang memerlukan, dan bantuan lainnya,’’ ungkapnya.

BACA JUGA:Pemkab Jember Bentuk 2 Satgas, Khusus Tangani Infrastruktur, Kemiskinan Stunting AKI AKB

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Mojokerto Produksi Tempe untuk Ketahanan Pangan dan Bekal Wirausaha

Menanggapi hal itu, Rektor Unej, Iwan Taruna, menyatakan mendukung penuh program Baznas Jawa Timur. Menurut Iwan Taruna, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji warga UNEJ berasal dari negara.

‘’Karena itu tidak salah jika kemudian penyaluran zakat, infak dan sedekah juga dilakukan melalui lembaga Baznas yang merupakan lembaga resmi bentukan pemerintah guna mengelola zakat, infak dan sedekah, katanya.

Apalagi penyaluran zakat, infak dan sedekahnya bisa kembali ke Unej lagi sehingga bisa dimanfaatkan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan mahasiswa Unej kurang beruntung. ‘’Jadi dari kita warga UNEJ untuk warga UNEJ juga,’’ tuturnya.

Kategori :